BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis Cs dalam Kasus Korupsi PT Timah
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk di Bangka Belitung.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung RI, Sutikno.
Pihaknya melayangkan banding atas vonis terhadap lima dari enam terdakwa yang telah menjalani sidang putusan beberapa waktu lalu.
Diketahui, pada Jumat 27 Desember 2024, Penuntut umum menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Di mana menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta.
Sedangkan untuk satu terdakwa lain yakni General Manager PT Tinindo Internusa, Rosalina, Sutikno menjelaskan, pihaknya menerima putusan yang telah dijatuhkan terhadap yang bersangkutan.
Berikut adalah daftar nama terdakwa yang diajukan banding dan diterima putusannya oleh Jaksa Penuntut Umum;
Baca: Mahfud MD Kritik Vonis Ringan Harvey Moeis yang Korupsi Rp 300 Triliun: Menusuk Rasa Keadilan
Baca: Mahfud MD Heran Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun Penjara, Dikorting karena Sopan: Tak Logis
A. Menyatakan upaya hukum Banding Perkara atas nama:
1. HARVEY MOEIS
Ttuntutan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 12 tahun UP: 210 M (6 tahun) Denda: 1 M (1 tahun), Putusan Hakim; Pidana Penjara: 6 tahun 6 bulan UP: 210 M (Subsider 2 tahun) Denda: 1 M (subsider 6 bulan).
2. SUWITO GUNAWANÂ
Tututan Penuntut Umum Pidana Penjara: 14 tahun UP: 2.2 T (8 tahun) Denda: 1 M (1 tahun), Putusan Hakim: Pidana Penjara: 8 tahun UP: 2.2 T (Subsider 6 tahun) Denda: 1 M (subsider 6 bulan).
3. ROBERT INDARTOÂ
Tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun UP: 1.9 T (6 tahun) Denda: 1 M (6 bulan) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 8 tahun UP: 1.9 T (Subsider 6 tahun) Denda: 1 M (Subsider 6 bulan).
4. REZA ANDRIANSYAH
Tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 8 tahun UP: - Denda: 750 juta (Subsider 6 bulan) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 5 tahun UP: - Denda: 750 juta (Subsider 3 bulan).
5. SUPARTAÂ
Tututan Penuntut Umum; Pidana Penjara: 14 tahun UP: 4.5 T (8 tahun) Denda: 1 M (1 tahun) Putusan Hakim; Pidana Penjara: 8 tahun UP: 4.5 T (6 tahun) Denda: 1 M (Subsider 6 bulan).
B. Menyatakan menerima Putusan Perkara atas nama:
ROSALINAÂ
tututan Penuntut Umum Pidana Penjara: 6 tahun UP: - Denda: 750 juta (6 bln) Putusan Hakim Pidana Penjara: 4 tahun UP: - Denda: 750 juta (6 bulan).
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejagung Banding Vonis 5 dari 6 Terdakwa Kasus Timah, Termasuk Harvey Moeis
#Kejaksaan Agung # Pengadilan Tindak Pidana Korupsi # Harvey Moeis
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Erik Pratama
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kekayaan Hakim Ali Muhtarom, Sembunyikan Uang Suap Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
Detik-detik Sidang Hasto Ricuh! Satgas PDIP vs Polisi Bentrok dan Lempar Botol, Diduga Ada Penyusup
Kamis, 24 April 2025
Nasional
Heboh! Koper Isi Rp 5,5 M Ditemukan di Kolong Kasur Ali Hakim, Disembunyikan dalam Karung
Kamis, 24 April 2025
Terkini Nasional
Temukan Rp 5,5 Miliar! Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap CPO
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.