Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Kritikan Tajam Mahfud MD soal Wacana Denda Damai ke Koruptor: Mana Ada, Itu Kolusi Namanya

Jumat, 27 Desember 2024 09:44 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik tajam soal wacana penyelesaian korupsi dengan cara denda damai.

Mahfud pun blak-blakan tak setuju dengan rencana pemerintahan Prabowo-Gibran itu.

Mahfud pada Kamis (26/12) mengatakan penyelesaian korupsi dengan cara damai akan menimbulkan korupsi baru, yakni kolusi.

Menurutnya, undang-undang terkait pemberantasan korupsi atau hukum acara pidana di RI tak membenarkan penyelesaian korupsi dengan denda damai.

Baca: Jadi Sorotan Pidato Megawati Tantang Penyidik KPK Rossa Bekti yang Geledah Hasto: Suruh Hadapi Aku!

“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta Pusat.

Ia menuturkan praktik kolusi semacam itu sudah sering dilakukan.

Misalnya aparat penegak hukum dan pelaku melakukan permufakatan jahat untuk mengkondisikan agar kasus korupsi tidak diproses atau diadili diam-diam.

Ketika kasus itu dibongkar oleh lembaga atau aparat penegak hukum lain, maka jadilah perkara rasuah yang baru.

Baca: Kegiatan Hasto Tersangka KPK Masih Tetap Pimpin Rapat Para Kader, PDIP: Tak Ada Rencana Ganti Sekjen

Mahfud memahami keinginan pemerintah yang ingin memaafkan koruptor dengan tujuan untuk memulihkan aset negara.

Namun, tindakan itu tidak bisa dilakukan dengan cara memaafkan secara diam-diam atau melalui mekanisme denda damai.

Mahfud juga menjelaskan bahwa mekanisme denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor

Menurutnya denda damai hanya bisa dilakukan dalam kasus terkait perpajakan atau kepabeanan.

Baca: Rocky Gerung Duga Penetapan Tersangka Hasto Upaya Balas Dendam Jokowi ke Mega: Ternyata Anak Macan

Mekanisme terkait denda damai itu, kata Mahfud juga sudah jelas dibuat oleh instansi terkait.

Mekanisme tersebut, lanjut dia, Kementerian Keuangan meminta izin kepada Kejaksaan Agung tidak secara diam-diam.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Soal Denda Damai ke Koruptor: Bisa Tapi Hanya untuk Pidana Ekonomi

    
# kritikan # Mahfud MD # denda #Damai # koruptor

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #kritikan   #Mahfud MD   #denda   #Damai   #koruptor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved