Tribunnews Update
Kritikan Tajam Mahfud MD soal Wacana Denda Damai ke Koruptor: Mana Ada, Itu Kolusi Namanya
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik tajam soal wacana penyelesaian korupsi dengan cara denda damai.
Mahfud pun blak-blakan tak setuju dengan rencana pemerintahan Prabowo-Gibran itu.
Mahfud pada Kamis (26/12) mengatakan penyelesaian korupsi dengan cara damai akan menimbulkan korupsi baru, yakni kolusi.
Menurutnya, undang-undang terkait pemberantasan korupsi atau hukum acara pidana di RI tak membenarkan penyelesaian korupsi dengan denda damai.
Baca: Jadi Sorotan Pidato Megawati Tantang Penyidik KPK Rossa Bekti yang Geledah Hasto: Suruh Hadapi Aku!
“Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta Pusat.
Ia menuturkan praktik kolusi semacam itu sudah sering dilakukan.
Misalnya aparat penegak hukum dan pelaku melakukan permufakatan jahat untuk mengkondisikan agar kasus korupsi tidak diproses atau diadili diam-diam.
Ketika kasus itu dibongkar oleh lembaga atau aparat penegak hukum lain, maka jadilah perkara rasuah yang baru.
Baca: Kegiatan Hasto Tersangka KPK Masih Tetap Pimpin Rapat Para Kader, PDIP: Tak Ada Rencana Ganti Sekjen
Mahfud memahami keinginan pemerintah yang ingin memaafkan koruptor dengan tujuan untuk memulihkan aset negara.
Namun, tindakan itu tidak bisa dilakukan dengan cara memaafkan secara diam-diam atau melalui mekanisme denda damai.
Mahfud juga menjelaskan bahwa mekanisme denda damai tidak bisa diterapkan untuk mengampuni koruptor
Menurutnya denda damai hanya bisa dilakukan dalam kasus terkait perpajakan atau kepabeanan.
Baca: Rocky Gerung Duga Penetapan Tersangka Hasto Upaya Balas Dendam Jokowi ke Mega: Ternyata Anak Macan
Mekanisme terkait denda damai itu, kata Mahfud juga sudah jelas dibuat oleh instansi terkait.
Mekanisme tersebut, lanjut dia, Kementerian Keuangan meminta izin kepada Kejaksaan Agung tidak secara diam-diam.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Soal Denda Damai ke Koruptor: Bisa Tapi Hanya untuk Pidana Ekonomi
# kritikan # Mahfud MD # denda #Damai # koruptor
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Buruh Tidak Demo, Malah Duduk bareng Bupati dan Para Pengusaha saat May Day di Pasuruan Jatim
Jumat, 2 Mei 2025
Nasional
Prabowo Sindir Koruptor saat Pidato di Hari Buruh: Indonesia Kaya Raya, tapi Banyak Malingnya
Kamis, 1 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Sentil Wamen Fahri Hamzah Buntut Rangkap Jabatan, Dinilai Problem Etik dan Hukum
Rabu, 30 April 2025
Nasional
MAHFUD MD GERAM Pendukung Gibran Hina Try Sutrisno: Anak Kecil Liar Berani Hina Wakil Presiden
Rabu, 30 April 2025
Nasional
Sosok Suparta, Koruptor Tata Kelola Timah Rp 300 Triliun yang Meninggal Dunia, Teman Harvey Moeis
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.