Kamis, 8 Mei 2025

Tribunnews Update

KPK Cekal Yasonna Laoly ke Luar Negeri, Ini Perannya yang Sempat Digali KPK soal Kasus Harun Masiku

Kamis, 26 Desember 2024 10:58 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melarang eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri.

Surat permohonan pencegahan tersebut bersamaan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Yasonna dan Hasto dicekal karena terkait kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pencekalan keduanya karena mereka dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Harun Masiku.

Baca: Tepis Isu Politisasi, ICW Beberkan Fakta Hasto Sudah Masuk Radar KPK Sejak Tahun 2020

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Pekan lalu, Yasonna sempat diperiksa KPK sebagai kasus Harun Masiku, Rabu (18/12).

Dalam proses itu, Yasonna mengaku diperiksa sebagai Ketua DPP PDIP dan eks Menkumham.

Kapasitasnya sebagai ketua DPP PDIP, ia ditanya penyidik terkait permintaan fatwa yang diajukan kepada Mahkamah Agung.

"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ungkapnya.

Baca: Alibi KPK Larang Elite PDIP Hasto dan Yassona Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Yasonna menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.

Menurutnya MA juga sudah membalas surat yang dikirimkan DPP PDIP tersebut.

Sementara dalam kapasitasnya sebagai Menkumham, ia menyerahkan perlintasan atau perpindahan Harun Masiku ke tim penyidik.

Menurut Yasonna, Harun Masiku sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020. Namun, pada 7 Januari 2020 kembali ke Indonesia.

Namanya kemudian masuk ke daftar buronan dunia dan ada dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol) sejak 30 Juli 2021.

Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.

Kini KPK menetapkan tersangka baru yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Alasan Minta Cegah Politisi PDIP Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

    
# KPK # Yasonna Laoly # luar negeri # Harun Masiku

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #Yasonna Laoly   #luar negeri   #Harun Masiku

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved