Sabtu, 10 Mei 2025

Live Update

Remisi Khusus bagi Narapidana di Aceh dalam Perayaan Natal 2024, 2 Orang Langsung Dinyatakan Bebas!

Rabu, 25 Desember 2024 19:39 WIB
Tribun Video

Laporan wartawan, Serambi News - Rianza Alfandi
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 40 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Aceh, menerima hak remisi khusus (RK) Hari Raya Natal 2024. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Aceh, Meurah Budiman mengatakan, remisi yang diterima para napi tersebut bervariasi, mulai 15 hari sampai 2 bulan. (*)

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved