Selasa, 7 April 2026

Regional

LIVE UPDATE: Kasus Pembunuhan di Lamsel, Nelayan Kab Lingga Sudah Hilang Dua Hari setelah Melaut

Minggu, 22 Desember 2024 12:24 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Hanya dalam waktu satu hari saja, Polsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sugiarti (44), warga Dusun Kalirejo, Desa Jati Baru, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Rabu (18/12/2024) lalu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat gelar ungkap kasus pembunuhan di halaman Polsek Tanjung Bintang, pada Sabtu (21/12/2024) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku atas nama Cahyo (45), pekerjaan pedagang, warga Dusun Kali Rejo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan," kata Kapolres.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat polisi mencurigai penyebab kematian korban Sugiarti.

"Awalnya korban dikabarkan meninggal dunia karena terjatuh dari tangga rumahnya. Namun, saat petugas cek kondisi korban, petugas melihat tanda-tanda lain, seperti ada bekas penganiayaan," ujarnya.

Baca: Dipuji & Dikritik, Aksi Mayor Teddy Usir Paspampres Halangi Mahasiswa Dekati Prabowo: Biarin Aja

Kemudian Polsek Tanjung Bintang bekerjasama dengan Inavis Polres Lampung melakukan indentifikasi kematian korban.

"Setelah Polsek Tanjung Bintang gelar olah TKP dengan Inavis, maka disimpulkan penyebab kematian korban bukan karena kecelakaan melainkan karena penganiayaan," imbuh kapolres.

Pihaknya lalu mencari informasi terakhir kali korban bertemu dengan siapa.

"Setelah diselidiki, ternyata korban terakhir kali bertemu dengan pelaku," tuturnya.

Kemudian, pihaknya menjemput pelaku di kediamannya dan mengintrogasi.

Saat diinterogasi Tersebut, pelaku mengakui perbuatannya.

Selain itu, pelaku Cahyo juga sempat ikut kepemakanan korban dan ikut yasinan.

"Pelaku sempat membuat penyidik pusing karena memberikan keterangn yang berubah-ubah," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat 3 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Tanjung Bintang, Awalnya Disebut Korban Jatuh dari Tangga

# pedagang # Lampung Selatan # pembunuhan

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pembunuhan   #Lampung Selatan   #pedagang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved