Nasional
RELA Digaji Rp 2,5 Juta, Remaja Bogor Dipaksa Jadi PSK, Diminta Layani 32 Pria Hidung Belang Sehari
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang remaja di Bogor, Jawa Barat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Korban berinisial ZN (15) dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di beberapa hotel di Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso pada Kamis (19/12/2024) mengatakan ketiga pelaku berinisial ARR (21), W (19), dan FSS (23).
W dan FSS merupakan sejoli asal Kota Bogor.
Teguh mengatakan korban diajak oleh para pelaku bekerja di restoran dengan upah Rp 2,5 juta.
Setelah setuju, korban dibawa ke sebuah hotel di wilayah, Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Baca: VIDEO CCTV Diduga Chandrika Chika Aniaya Mahasiswa, Banting Korban hingga Patah Tulang
Namun nyatanya ZN tidak dipekerjakan di restoran melainkan diekspolitasi secara seksual di Jakarta.
Korban dibawa dari rumah menggunakan KRL dari Stasiun Bogor lalu tiba di Stasiun Mangga Besar.
Dalam satu kali kencan, FSS memasang tarif sebesar Rp 250.000- Rp 400.000.
Korban juga dijanjikan akan digaji sebesar Rp 2,5 juta jika melayani 32 laki-laki dalam satu hari.
Merka menawarkan ZN ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Baca: Demi Penuhi Nafsu Suami di Madina Bayar 3 Sopir untuk Tiduri Istrinya, Polisi: Idap Kelainan Seksual
Sejak tanggal 19 November 2024 lalu, ZN sudah melayani pria hidung belang sebanyak 26 kali.
Uang itu semuanya diserahkan semuanya kepada para tersangka.
Kemudian digunakan di antaranya untuk membiayai penginapan, makan, dan jajan.
Total, pelaku sudah meraup Rp 6,4 juta dari korban.
Sementara W bertugas mengiming-imingi korban dan mengelola uang transaksi melalui aplikasi MiChat.
Sementara FSS dan ARR bertugas mencari pelanggan.
Kini tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka usai ZN melapor ke ibunya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang serta Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3-15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pilu Gadis Kota Bogor Diajak Kerja di Restoran, Gaji Rp 2,5 juta, Ternyata Ditarget Layani 32 Pria
# Remaja # Bogor # PSK # Pria Hidung Belang #
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribunnews Bogor
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Tawuran antar Remaja di Condet, Berujung Tewasnya Pemuda dan Dua lainya Luka-luka
Sabtu, 3 Mei 2025
Viral
Karya Siswa Bogor Ini Disorot Presiden Prabowo saat Peringatan Hardiknas, Letkol Teddy Ajak Tos
Sabtu, 3 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.