Nasional
Demi Penuhi Nafsu Suami di Madina Bayar 3 Sopir untuk Tiduri Istrinya, Polisi: Idap Kelainan Seksual
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Sepasang suami istri di Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal ditangkap terkait kasus pornografi
Kedua tersangka RT (44) dan suaminya (ID) ditangkap terkait video asusila RT dan tiga pria berbeda.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan video tersebut dibuat berdasarkan inisiatif ID.
Ia membayar tiga pria yang berprofesi sebagai sopir.
ID membayar AMN, RS, dan ME sebesar Rp 200-500 ribu agar mau berhubungan dengan istrinya lalu direkam.
Polisi mengatakan ID memiliki kelainan seksual.
Baca: Korban Begal Terseret 500 Meter Pertahankan Motor di Cilincing, Video Viral gegara Warga Cuma Nonton
Tersangka merasa bergairah saat melihat istrinya berhubungan dengan pria lain.
Berdasarkan pengakuan pasangan suami istri yang telah ditetapkan tersangka ini mengaku hubungan seksual dalam dua video tersebut terjadi tahun 2022.
ID mengaku gairah seksnya tidak naik apabila tidak dengan cara tersebut.
Bahkan, sebelum peristiwa itu terjadi, saudara ID telah menyarankannya agar berobat.
Kapolres mengatakan ada dua versi video viral hubungan badan.
Video asusila viral baik di kalangan masyarakat maupun di media sosial.
Baca: Pemuda di Langsa Aceh Dibekuk Polisi Imbas Rekam Tetangga di Toilet hingga Ancam Sebar Video Asusila
Dua versi video itu memperlihatkan perempuan yang sama melakukan hubungan seksual dengan dua orang dan satu orang.
Penyebab video tersebar ke masyarakat, ID mengaku akibat hand phone milik istrinya hilang di acara hajatan keluarganya pada Juni 2024 lalu.
Mengetahui video tersebut, sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Kotanopan melaporkan hal itu ke Polres Madina supaya dilakukan penegakan hukum.
Atas perbuatannya, RT terjerat pidana kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Pasal yang sama juga diterapkan bagi tiga pria yang menjadi incaran polisi yakni AMN, RS dan ME.
Sedangkan ID terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo.Pasal KUHP. Jo Pasal 56 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BEJAT, Suami di Madina Bayar 3 Sopir Supaya Berhubungan Badan dengan Istrinya Sambil Direkam
# kasus pornografi # video asusila # Penuhi # Nafsu # Suami # Madina # Sopir # Tiduri Istri # Kelainan Seksual # Sepasang suami istri #Â
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribun Medan
Live Update
Cekcok Sesama Sopir Angkot di Aceh Tamiang Saling Berebut Penumpang hingga Berujung Penikaman
6 hari lalu
Live Update
Diduga Micro Sleep, Truk Pemuat Sawit Mengalami Kecelakaan Tunggal di Jalan Trans Sulawesi
Rabu, 23 April 2025
Live Update
Paksa Sopir Truk Beli Stiker Rp300 Ribu dengan Dalih Keamanan, Preman Tuban Dibekuk Polisi
Selasa, 22 April 2025
tribunnews update
Sopir BMW Mabuk Tabrak 3 Pemotor di Surabaya, Korban Tewas Bertambah Jadi 2 Orang
Senin, 14 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.