TRIBUNNEWS UPDATE
Remaja Bogor Dipaksa Jadi PSK, Diminta Layani 32 Pria Hidung Belang Dalam Sehari, Digaji Rp2,5 Juta
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang remaja di Bogor, Jawa Barat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Korban berinisial ZN (15) dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di beberapa hotel di Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso pada Kamis (19/12/2024) mengatakan ketiga pelaku berinisial ARR (21), W (19), dan FSS (23).
W dan FSS merupakan sejoli asal Kota Bogor.
Baca: Viral Tangis Siswi MTs Brebes Dagangannya Dibuang Ibu Kantin, Merasa Tersaingi Takut Jualan Sepi
Teguh mengatakan korban diajak oleh para pelaku bekerja di restoran dengan upah Rp 2,5 juta.
Setelah setuju, korban dibawa ke sebuah hotel di wilayah, Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Namun nyatanya ZN tidak dipekerjakan di restoran melainkan diekspolitasi secara seksual di jakarta.
Korban dibawa dari rumah menggunakan KRL dari Stasiun Bogor lalu tiba di Stasiun Mangga Besar.
Dalam satu kali kencan, FSS memasang tarif sebesar Rp 250.000- Rp 400.000.Â
Korban juga dijanjikan akan digaji sebesar Rp 2,5 juta jika melayani 32 laki-laki dalam satu hari.
Merka menawarkan ZN ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Baca: Niat Bantu Ibu Jualan di Sekolah, Siswi di Brebes Nangis Dagangan Diamuk oleh Ibu Kantin di Jalan
Sejak tanggal 19 November 2024 lalu, ZN sudah melayani pria hidung belang sebanyak 26 kali.
Uang itu semuanya diserahkan semuanya kepada para tersangka.
Kemudian digunakan di antaranya untuk membiayai penginapan, makan, dan jajan.
Total, pelaku sudah meraup Rp 6,4 juta dari korban.
Sementara W bertugas mengiming-imingi korban dan mengelola uang transaksi melalui aplikasi MiChat.
Sementara FSS dan ARR bertugas mencari pelanggan.
Kini tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka usai ZN melapor ke ibunya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang serta Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3-15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pilu Gadis Kota Bogor Diajak Kerja di Restoran, Gaji Rp 2,5 juta, Ternyata Ditarget Layani 32 Pria
Program: Viral News
Host: Sara Dita
Editor Video: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#remaja #bogor #kriminal
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
TO THE POINT
Remaja Ngotot Minta Perpisahan, Dedi Mulyadi Sindir Prioritas Hidup Lebih Penting dari Gaya Hidup
Senin, 28 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Remaja Putri Bekasi yang Berani Debat Panas dengan Kang Dedi Mulyadi, Kritik soal Wisuda
Senin, 28 April 2025
Nasional
KOCAR KACIR! REMAJA akan Tawuran Berhamburan Dibubarkan Polisi di Bogor, Sejumlah Sajam Diamankan
Minggu, 27 April 2025
tribun video update
Pengaman Lepas, Seorang Remaja Terekam Terpelanting dari Wahana Pendulum 360 Jatim Park 1
Sabtu, 19 April 2025
viral
NGERI! Remaja Jatuh dari Wahana Ekstrem di Jatim Park 1, Terpelanting akibat Sabuk Pengaman Terlepas
Sabtu, 19 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.