Regional
Jadi Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Berikut Deretan Isi Curahan Hati Harvey Moeis di Pengadilan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Air mata Harvey Moeis, Suami dari aktris Sandra Dewi, pecah saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk itu membuat ia kini harus berpisah dengan keluarganya.
Dalam momen pembacaan nota di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (18/12/2024), terdapat 5 isi curahan hati yang disampaikan oleh Harvey.
1. Minta Para Suami Bersyukur
Mengingat kini ia tak dapat pulang ke ruamhnya lantaran tengah terjerat kasus korupsi, Harvey mengingatkan para suami untuk lebih bersyukur jika diminta pulang oleh istri di rumah.
Baca: Budi Arie Sembunyi-sembunyi Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Jaksel, Terkait Judol di Komdigi?
2. Berikan Pujian untuk Sandra Dewi
Harvey juga turut memuji istrinya, yang ia anggap sebagai sosok kuat dan tegar itu.
Ia juga mengaku akan runtuh jika yang mendampinginya bukan Sandra Dewi.
Harvey lebih lanjut berujar bahwa istrinya itu telah menepati janji setia pada pernikahannya 7 tahun lalu.
3. Mengaku Bukan Koruptor
Pada pengakuan terakhir ini, Harvey menyampaikan pesan kepada kedua anaknya, yang menyatakan bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor seperti yang dituduhkan. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Curhat Harvey Moeis di Persidangan: Papa Bukan Koruptor, Sandra Dewi Dimanfaatkan untuk Pencitraan
#harveymoeis #pengadilan #jakartapusat
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Polisi Tetapkan Eks Sekwan & Bendahara DPRD Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Prabowo Pidato dengan Nada Tegas! Marahi Pejabat agar Hentikan Praktik Korupsi di Tanah Air
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.