Rabu, 7 Mei 2025

Terkini Daerah

Pria di Bantul Ditolak Tinggal karena Non Muslim, Berjuang Lawan Diskriminasi dan Peraturan Dicabut

Rabu, 3 April 2019 11:38 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria bernama Slamet ditolak tinggal di sebuah desa karena beragama Katolik.

Dikutip dari Kompas.com, saat itu Slamet akan melapor ke Ketua RT 008 di Pedukuhan Karet, Desa Pleret, Bantul, DIY Yogyakarta saat baru saja mengontrak, Minggu (31/3/2019).

"Paginya saya ketemu ketua kampung, itu pun juga ditolak, kemudian saya ingin ketemu pak dukuh, cuma waktu kemarin belum tahu rumahnya, belum tahu namanya," ucap Slamet, saat ditemui di kontrakannya, Selasa (2/4/2019).

Ia kemudian merekam curahan hatinya dalam pesan yang berdurasi 4 menit kemudian dikirim ke Sekretaris Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan diteruskan ke Sekda Bantul.

Ketua RT menjelaskan sudah ada peraturan kampung bernomor 03/Pokgiat/Krt/Plt/X/2015 yang tak memperbolehkan warga non-Muslim menetap di sana.

Peraturan tersebut yang dibuat tahun 2015 itu untuk mengantisipasi adanya campur makam antara muslim dan non-Muslim.

Kemudian dia dipanggil untuk melakukan mediasi oleh Pemkab Bantul di Kantor Sekda Bantul.

Setelah melalui mediasi antara Slamet, tokoh masyarakat, dan polisi, peraturan tersebut dicabut pada Senin (1/4/2019).

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Dukuh Karet Iswanto terkait pencabutan peraturan itu.

"Mulai hari ini sudah dicabut. Karena melanggar peraturan dan perundangan. Kami sepakat aturan tersebut kami dicabut, dan permasalahan dengan Pak Slamet tidak ada permasalahan lagi," kata Iswanto.

Ia menambahkan setelah peraturan dicabut semoga cap intoleransi di DI Yogyakarta tidak semakin tebal.

"Yang terpenting bagi saya, peraturan tersebut sudah dicabut. Jangan sampai ada korban lainnya. Jangan sampai cap intoleransi di DIY semakin tebal," tambahnya.

Simak video di atas! (Tribun-Video.com/Aprilia Saraswati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Fakta Kisah Slamet Melawan Diskriminasi Agama di Bantul, Peraturan Dicabut hingga Warga Ingin Hidup Rukun"

ARTIKEL POPULER

Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019

Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 di HP Melalui Aplikasi Android

Baca: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP Melalui Aplikasi BPJSTKU, Bisa Kapan Pun dan di Mana Pun

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Aprilia Saraswati
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved