Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

LIVE: Santri di Boyolali Dibakar Hidup-hidup Usai Dituduh Curi HP, Pelaku Diduga Seorang Guru

Rabu, 18 Desember 2024 12:53 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang santri di pondok pesantren yang berada di Desa Kedung Lengkong, Simo, Boyolali, Jawa Tengah dibakar hidup-hidup setelah dituding mencuri handphone pada Senin (16/12/2024).

Korban berinisial SS (16) dibakar oleh pelaku berinsial MGS yang dikabarkan berprofesi sebagai guru (21).

Awalnya, pelaku tiba di ponpes di Simo Boyolali itu sekira pukul 21.00 WIB. 

Kedatangan pelaku ini sebenarnya ingin menginterogasi korban yang diduga mencuri handphone milik adiknya.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Baca: Pemilik Ponpes di Cikande Cabuli Santri Putrinya, Warga Marah dan Serang Pesantren hingga Rusak!

Diketahui adik pelaku juga mondok di ponpes yang sama dengan korban. 

Untuk menakut-nakuti santri yang diduga mencuri handphone adiknya, pelaku juga membawa bensin. 

Bensin itu pun dimasukkan ke dalam botol bekas air mineral. 

Saat menginterogasi korban, pelaku pun menyiramkan bensin tersebut tepat pada tubuh korban. 

Korban diinterogasi dalam satu ruangan yang dikunci tersangka. 

Awalnya, tersangka kemudian menyulutkan api hanya untuk menakut-nakuti korban. 

Namun ternyata api malah benar-benar mengenai tubuh korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar 38 persen pada bagian wajah, leher dan kedua kaki.

Baca: Sosok Senior Penganiaya Santri di Ponpes, Tega Smackdown Korban Berkali-kali Karena Emosi

Korban saat ini dirawat di RSUD Simo. 

Pihaknya yang menerima laporan tersebut kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. 

Barang bukti dalam peristiwa pembakaran ini pun telah diamankan. 

Antara lain, karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban dan sisa bensin di dalam botol bekas mineral. 

Sejauh ini, MGS sudah duamankan oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 187 ke satu dan dua KUHP.

Dan atau penganiayaan berencana, pasal 353 kedua KUHP serta karena korban usia anak kami terapkan juga pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dimana ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ada 15 tahun penjara

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap Sosok yang Bakar Santri Ponpes di Simo Boyolali, Sehari-hari Kerja Sebagai Guru

#Simo # Boyolali # Iptu Joko Purwadi

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: TribunSolo.com

Tags
   #SIMO   #Boyolali   #Iptu Joko Purwadi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved