Tribunnews Update
Tertunduk Minta Maaf, Sopir yang Hajar Dokter Koas di Palembang Gegara Bela Majikan Jadi Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menetapkan Fadilla alias Datuk (37), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas di Palembang bernama Muhammad Luthfi.
Fadilla diketahui merupakan sopir keluarga Sri Meilina, ibu dari mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya yang memicu konflik ini.
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel pada Sabtu (14/12/2024) dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, motif di balik penganiayaan adalah rasa kesal Fadilah terhadap Luthfi, yang dinilai tidak sopan terhadap majikannya.
Baca: Penganiaya Dokter Koas FK Unsri Palembang jadi Tersangka, Hanya Tertunduk Memakai Baju Tahanan
Sebelumnya, Lina dan Luthfi bertemu untuk membahas jadwal piket Tahun Baru yang ditetapkan Luthfi.
Jadwal tersebut dianggap memberatkan anak Lina, LD yang juga dokter koas di RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.
LD menilai tidak adil karena harus masuk saat malam tahun baru.
Tersangka yang saat itu juga ikut langsung terpancing emosi dan menghajar Luthfi hingga videonya viral.
Baca: Kronologi Penganiayaan Dokter Koas FK Unsri di Palembang, Berawal dari Pelaku Bela Anak Majikan
Polisi mengatakan, Fadilla telah bekerja sebagai sopir di keluarga tersebut selama 20 tahun.
Ia pun terancam hukuman lima tahun penjara buntut aksi penganiayaan terhadap Luthfi.
"Ibu Lina, Bapak Dedi, dan Ledy, saya minta maaf. Karena masalah ini mereka kena imbas akibat perbuatan saya. Kepada korban Luthfi dan keluarga, saya juga minta maaf," kata Fadilla.
Sementara itu, keluarga LD juga disorot karena sang ayah diketahui merupakan pejabat di Kementerian PUPR.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir yang Pukul Dokter Koas di Palembang, Resmi Jadi Tersangka"
# minta maaf # sopir # dokter koas # Palembang # tersangka
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Kompas.com
To The Point
Jonathan Frizzy alias Ijonk Ditetapkan Tersangka Terkait Penyelundupan Vape Mengandung Obat Keras
Selasa, 6 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Aktor Jonathan Frizzy Tersangka, Peran Kekasih Ririn Terungkap, Bikin Grup WA Soal Vape Obat Keras
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Marbot Masjid Dibacok Begal di Palembang hingga Urat Putus, Kesulitan Bayar Biaya Operasi Rp 40 Juta
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
2 Anak Anggota DPRD Pagar Alam Diduga Aniaya Mahasiswa di Kamar Kos: Kepala Dibenturkan ke Dinding
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Polisi Ungkap Kasus Kekerasan di STIKES Majene: Tiga Oknum Kader HMI Ditetapkan sebagai Tersangka
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.