Pilkada 2024
Pengamat Ungkap 2 Faktor Kubu RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada ke MK
TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan Ridwan Kamil-Suswono batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Batalnya Ridwan Kamil-Suswono batal ajukan gugatan ke MK merupakan keputusan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Namun, pengamat politik Adi Prayitno memiliki pandangan berbeda dengan batalnya Ridwan Kamil-Suswono batal gugat hasil Pilkada Jakarta ke MK.
Pertama, Adi Prayitno menilai tim Ridwan Kamil-Suswono sulit untuk membuktikan tuduhan bahwa Pilkada Jakarta diwarnai kecurangan.
Baca: Jadi Ketua Tim Hukum, Todung Mulya Lubis Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada dari Kubu Ridwan Kamil
Faktor kedua, kata Adi Prayitno adalah berkaitan dengan selisih suara hampir 10 persen. Menurutnya, dengan selisih perolehan suara yang cukup jauh akan sulit bagi pasangan Ridwan Kamil-Suswono membalikkan keadaan.
Sebagai informasi, sesuai dengan hasil rekapitulasi, pasangan Pramono Anung-Ridwan Kamil mendapatkan perolehan 2.183.239 suara atau setara 50,067 persen.
Kemudian, pasangan Ridwan Kamil-Suswono berada di peringkat kedua dengan capaian 1.718.160 suara (39,4 persen).
Sedangkan, posisi terakhir ada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang mendapat 459.230 suara (10,53 persen).
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Duga 2 Faktor Ini Buat Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada ke MK, Nggak Pede?
# pengamat politik # Pilkada Jakarta # Mahkamah Konstitusi # Suswono # Ridwan Kamil
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Pengamat Politik Puji Prabowo soal Letjen Kunto Arief Batal Dimutasi: Dia Presiden Sesungguhnya
7 hari lalu
Nasional
Rocky Gerung Sindir Tajam! Sesalkan Gibran Jika Gantikan Prabowo, Tak Siap Hadapi Perang Dagang
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Angin Segar untuk Dapat Berkebebasan Berpendapat di Tanah Air, Gugatan UU ITE Dikabulkan MK
Selasa, 29 April 2025
To The Point
Lisa Mariana Ajukan Gugatan Perdata terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, Akui Tuntut Hak-hak Anaknya
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.