Rabu, 14 Mei 2025

Mancanegara

Tersiksa di Penjara, Begini Perlakuan Khusus Pemerintah Selandia Baru Terhadap Brenton Tarrant

Senin, 1 April 2019 12:22 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Brenton Tarrant, pelaku penembakan brutal di masjid Selandia Baru mendapat perlakuan khusus di penjara.

Brenton yang saat ini ditahan di penjara Paremoremo di Auckland tak mendapat akses komunikasi maupun kunjungan.

Penjara Paremoremo merupakan penjara yang memiliki tingkat keketatan paling tinggi di selandia baru.

Pada umumnya para tahanan menerima hak menelepon sekali sepekan, menonton televisi dan mendengar radio, serta menerima kunjungan.

Namun hak tersebut dihapuskan terhadap Brenton.

BBC melaporkan, Brenton Tarrant pun mengeluh kepada Departemen Pemasyarakatan karena merasa kehilangan hak-hak dasarnya.

"Dia berada di bawah pengawasan dan isolasi terus menerus," kata seorang sumber kepada Stuff.

"Dia tidak mendapatkan hak minimum yang biasanya. Jadi tidak ada panggilan telepon dan tidak ada kunjungan," lanjut dia.

Berdasarkan UU Pemasyarakatan Selandia Baru, tahanan dipastikan minimum boleh dikunjungi sekali dalam seminggu, setidaknya selama 30 menit. Narapidana juga dipastikan menerima satu panggilan telepon dalam seminggu.

Sementara hak yang pasti didapat tahanan yakni fasilitas makan, minum, tempat tidur, perawatan kesehatan, serta olahraga.

"Tahanan memiliki hak untuk diperlakukan dengan kemanusiaan, martabat, dan rasa hormat saat berada di penjara," demikian tulis situs resmi Departemen Pemasyarakatan.

Meski begitu, Departemen Pemasyarakatan berwenang untuk menerapkan pengecualian untuk kasus tertentu.

Juru bicara Departemen Pemasyarakatan Selandia Baru membenarkan Brentor Tarrant tak mendapat akses komunikasi serta kunjungan.

"Pada saat ini, dia tidak memiliki akses untuk televisi, radio, atau surat kabar, dan tidak boleh ada pengunjung," lanjutnya.

Menurut Departemen Pemasyarakatan, perlakuan terhadap Tarrant tak melanggar undang-undang.

"Dia diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UU Pemasyarakatan 2004 dan kewajiban internasional kami untuk menangani tahanan," katanya kepada Newshub.

(Tribun-Video/Alfin Wahyu Yulianto)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Presiden Madura United Sempat Khawtir Timnya Bakal Kalah saat Bertandang ke Markas Persela Lamongan

Baca: Rapat Internal PDI-P, Para Kader Kompak Jaga Kandang Banteng

Baca: Viral Siswa SD Bawa Jagung untuk Bekal Ujian, Jalan Kaki 3 Jam hingga Menumpang Tidur di Rumah Warga

TONTON JUGA:

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Reporter: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved