Nasional
Hasil Pilkada Jakarta Dipermasalahkan, Tim Rido Bergerak Menggugat KPUD Jakarta ke MK
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) tengah mempersiapkan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.
Muslim Jaya Butar Butar, anggota tim hukum Rido, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara.
“Kami sedang mempersiapkan seluruh langkah hukum ke MK sambil mengumpulkan data-data pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD Jakarta beserta jajarannya,” ujar Muslim kepada Kompas.com, Minggu (8/12/2024).
Muslim juga mengungkapkan, pihaknya berencana bekerja sama dengan tim hukum Partai Gerindra untuk memperkuat materi gugatan yang akan diajukan.
"Tim hukum Gerindra kemungkinan akan bergabung dengan tim hukum Rido untuk mempersiapkan secara matang langkah hukum ke MK," kata Muslim.
Baca: BREAKING NEWS: Hasil Pilkada Banten 2024, Andra Soni-Dimyati Terpilih Jadi Gubernur-Wakil Gubernur
Menurut tim hukum, dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencakup tidak adanya pemberitahuan melalui formulir C6 kepada sejumlah warga, serta temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keterlibatan pihak yang tidak berhak mencoblos lebih dari satu kali di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pinang Ranti.
“Temuan Bawaslu ini seharusnya ditindaklanjuti dengan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU). Namun, hingga saat ini, tidak ada rekomendasi Bawaslu terkait hal tersebut,” jelas Muslim.
Baca: BREAKING NEWS: Rapat Pleno Pilkada Jakarta 2024, Pasangan Pramono-Rano Makin Unggul
Sesuai aturan, batas waktu pengajuan gugatan ke MK adalah tiga hari kerja sejak hasil rekapitulasi tingkat provinsi diumumkan oleh KPUD. Muslim menyebut pihaknya menargetkan pengajuan gugatan dilakukan pada Selasa atau Rabu pekan depan.
"Setelah melalui pembahasan nanti, bisa saja permohonan ke MK akan diajukan hari Selasa atau paling lambat Rabu, sesuai batas waktu pengajuan ke MK 3x24 jam dihitung sejak hari kerja. Kami mohon doa agar semua proses ini berjalan lancar," tuturnya.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
# rido # timses ridwan kamil suswono # tim rido # pilkada jakarta # kpud jakarta
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Kompas.com
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Rapat Pleno Penetapan Pramono-Rano sebagai Gubernur & Wagub Jakarta di Hotel Pulman
Kamis, 9 Januari 2025
Nasional
Tenggat Waktu Pendaftaran Berakhir, Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK
Kamis, 12 Desember 2024
Pilkada 2024
Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta: Pramono-Rano Menang Pilgub DKI, Tim RK-Suswono Walk Out
Senin, 9 Desember 2024
Pilkada 2024
Elite PKS Ngaku Kehabisan Uang untuk Menangkan RK-Suswono, Kini Berharap Ada Putaran Kedua
Jumat, 29 November 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.