Minggu, 11 Mei 2025

Nasional

Tenggat Waktu Pendaftaran Berakhir, Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

Kamis, 12 Desember 2024 10:34 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil-Suswono batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain RK-Suswono, hal serupa juga dilakukan oleh kubu paslon nomor urut dua, Dharma Pongrekun-Kun Whardana.

Pasalnya hinga batas waktu pengajuan gugatan pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, tim hukum dari kedua paslon tersebut tak terlihat mendaftarkan permohonan baik secara offline atau online di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Ini artinya kedua paslon menerima hasil Pilkada Jakarta yang memenangkan Pramono Anung-Rano Karno.

Untuk diketahui, peserta Pilkada memiliki tenggat waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan hasil pemilihan ke MK seusai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian nantinya MK memiliki waktu 45 hari untuk menyidangkan dan memutus perkara yang diajukan.

Sebelumnya, KPU Jakarta menetapkan pasangan Pram-Rano sebagai pemenang Pilkada 2024 melalui rapat pleno yang berlangsung pada Minggu (8/12).

Baca: Alasan Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Sehari sebelumnya, KPU lebih dulu melakukan rekapitulasi suara dari kota/kabupaten di Jakarta.

Pram-Doel mendapat total perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Rapat pleno yang menetapkan Pram-Doel sebagai pemenang Pilkada Jakarta sempat diwarnai aksi walk out dari kubu RIDO.

Selain itu, saksi paslon Dharma-Kun juga menolak menandatangani berita acara rekapitulasi.

Pihak RIDO menyoroti rendahnya angka partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta 2024.

Selain itu mereka juga memprotes Bawaslu karena dianggap tak serius menanggapi laporan dugaan kecurangan.

Baca: Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta: Pramono-Rano Menang Pilgub DKI, Tim RK-Suswono Walk Out

Sebelumnya, pihak Pram-Doel menyarankan kubu RIDO agar tak memaksakan diri mengajukan gugatan ke MK.

Dikatakan oleh Ketua Harian Tim Pemenangan paslon nomor urut tiga Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi pada Minggu (8/12), dirinya meyakini gugatan tersebut ditolak MK karena selisih suara yang cukup jauh, yakni hampir 10 persen.

Meski begitu, mereka menyatakan menghargai pengajuan yang dilakukan oleh RIDO karena merupakan hak konstitusial warga negara.

Juru bicara Tim Pemenangan Pram-Doel, Iwan Tarigan mengatakan, pihaknya pun siap menghadapi jika memang ada gugatan yang diajukan.

Iwan mengklaim bahwa proses Pilkada Jakarta 2024 telah berjalan dengan jujur dan adil.

Menurutnya, kemenangan Pram-Doel dengan perolehan suara 50,07 persen sekaligus memastikan Pilkada Jakarta satu putaran adalah hasil dari suara murni warga Jakarta.

Iwan pun mengajak semua pihak termasuk pasangan Dharma-Kun untuk menerima hasil Pilkada dengan legowo.

Sementara itu, pengamat politik Ray Rangkuti menilai dasar alasan tim RIDO mengajukan gugatan dengan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke MK tak cukup kuat.

Ray menyebut mempersoalkan formulir C6 ke MK untuk permintaan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU) merupakan alasan yang cukup lemah.

Pasalnya formulir C6 hanya pemberitahuan bagi pemilih yang menginformasikan lokasi pencoblosan.

Pemilih yang terdaftar di DPT bisa datang ke TPS cukup dengan membawa dokumen identitas seperti e-KTP.  

Sehingga menurutnya alasan tersebut memperlihatkan paslon nomor urut 1 tidak siap kalah sehingga mencari faktor yang dianggap memengaruhi hasil.

(TribunVideo.com/Tribunnews.com)

# rk suswono # ridwan kamil # suswono # pilkada jakarta

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Muhammad Arief Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved