Kasus Korupsi
Ditahan KPK, Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Tergeming
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota DPR periode 2014-2019 Bowo Sidik Pangarso resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Sembari menenteng tas dan tangan telah terborgol, Bowo Sidik keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada pukul 22.53 WIB. Saat mencapai pintu keluar gedung, para jurnalis yang menunggu kehadiran Bowo langsung mengerubungi kader Partai Golkar itu.
Namun, tak satu patah katapun keluar dari mulutnya. Bowo memilih untuk bungkam. Setelah itu dia langsung meninggalkan gedung KPK menggunakan mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Bowo Sidik ditahan selama 20 hari kedepan.
"BSP (Bowo Sidik Pangarso) ditahan 20 hari pertama di Rutan K4 (di belakang Gedung Merah Putih KPK)," kata Febri kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
Dalam kasus ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metrik ton. Diduga Bowo telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130.
Tidak hanya Bowo, KPK juga menetapkan Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK dan Indung sebagai unsur swasta.
Bowo Sidik ditetapkan sebagai tersangka bersama Indung selaku pihak swasta penerima suap. Indung diduga KPK sebagai perantara suap untuk Budi. Sementara sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka yaitu Asty.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik dan Indung disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Asty Winasti dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Remaja Pemerkosa Kambing dan Kakak Kandung Terima Vonis Penjara, Kakak dan Ayah Masih Diproses
Baca: Video Hercules Minta Maaf Terkait Insiden dengan Wartawan sebelum Sidang
Baca: Sempat Konflik, Roy-Robby Akhirnya Bersanding Kembali
TONTON JUGA:
Reporter: Ilham Rian Pratama
Videografer: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.