BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: KPK Tahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA dalam Kasus Korupsi Jalur Kereta
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM -Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru ksus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Kamis (28/11/2024).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, para tersangka merupakan Ketua Kelompo Kerja (Pokja) di sejumlah proyek.
Tiga Ketua Pokja proyek itu adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo.
Baca: 3 Tersangka Kasus Korupsi PT PSM Rp 2,5 M Masuk Bui, Pejabat Penting di BUMD Kota Sabang
Baca: Sebut OTT Kampungan, Anggota DPR Ini Usul KPK Telepon Dulu Pejabat yang Korupsi sebelum Ditangkap
Hardho mengurusi paket peningkatan jalur kereta api di wilayah Lempengan sampai Cianjur pada 2022 sampai 2023.
Sedangkan Edi mengurusi pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera pada 2022.
Kemudian Budi berperan mengurusi pemeliharaan penyedia barang atas jasa dalam paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api di Solo Balapan sampai Kadipiro pada 2022-2024.
Ketiganya kini ditahan di sel tahanan.
(tribun-video.com)
#breakingnews #kpk #korupsi
Reporter: sara dita
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribun Video
Nasional
Kubu Roy Suryo Sepelekan Laporan Jokowi, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Ini cuma kerikil
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Abraham Kritik Langkah Jokowi Lapor ke Polisi Buntut Ijazah Palsu: Hanya Kerikil Kecil
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dukung Roy Suryo cs, Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Cuma Kerikil
Kamis, 1 Mei 2025
Regional
KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
Rabu, 30 April 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Jokowi Buka Suara Setelah Buat Laporan Ijazah Palsu, Singgung Alasan Baru Melapor
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.