Tribunnews Update
[FULL] Momen AKP Dadang Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Atribut Polisi Dilepas Diganti Baju Tahanan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar resmi dipecat dari Polri.
Pemecatan ini buntut kasus penembakan sesama polisi yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil.
Dilansir Tribunnews, pemecatan Dadang diputus dalam sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri pada Selasa (26/11/2024) pagi hingga malam.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sidang etik ini menghadirkan 13 orang saksi.
Baca: AKP Dadang Tak Lagi Arogan! Tampangnya Mendadak Lesu usai Dipecat Tak Hormat di Kasus Tembak Polisi
Baca: 2 Jenderal Tinggi Diturunkan Kapolri Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Polisi AKP Dadang
Sidang tersebut juga menetapkan sanksi etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sandi mengatakan, Dadang tidak mengajukan banding atas pemecatannya dari Polri.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dikenal dengan menerima putusan tersebut," ujar Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri dan Langsung Dipakaikan Rompi Tahanan Patsus oleh AKBP
  Â
# AKP Dadang # dipecat # Polri # Atribut Polisi#  baju tahanan
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Didesak Bebaskan Mahasiswa ITB, Polri Tangguhkan Penahanan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Kemanusiaan
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hina Presiden dengan Buat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', Mahasiswa ITB Jadi TersangkadanDitahan
3 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Mahasiswa ITB Ditahan Buntut Bikin Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman', SSS Jadi Tersangka
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Ijazah Asli Jokowi Bakal Diuji Keasliannya oleh Bareskrim, Yakup Hasibuan: Proses Hukum Berjalan
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.