Mancanegara
Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu Tidak Cukup, Ali Khamenei Serukan Hukuman Mati
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei meminta agar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dihukum mati.
Seruan itu disampaikan Khamenei merujuk pada keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu.
Menurut Ayatollah Ali, surat perintah penangkapan Netanyahu tidak cukup, hukuman mati harus dijatuhkan kepada PM Israel.
Pasalnya Netanyahu disebut telah melakukan kejahatan perang di Gaza maupun Lebanon.
"Sekarang mereka telah mengeluarkan surat perintah penangkapan. Ini tidak cukup!” kata Khamenei, menurut pernyataan yang dipublikasikan oleh kantor berita milik pemerintah, IRNA, Senin (25/11).
Pemimpin Iran menegaskan bahwa rezim Zionis harus dihukum mati atas apa yang telah mereka lakukan.
Ayatollah Ali mengatakan bahwa beberapa kelompok yang berada dalam perlawanan Islam akan menjadi lebih kuat setelah perang.
Ia juga menyebut apa yang dilakukan Israel dengan mengebom rumah dan rumah sakit bukan merupakan sebuah kemenangan.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca: Zionis Kalah di Lebanon Selatan Dipaksa Mundur Hizbullah, Brigade Golani Dibantai Roket Canggih
Baca: Lelah Perang! Jumlah Pasukan Cadangan Terus Menurun, Israel Terancam Krisis Tentara
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribun Video
TRIBUN VIDEO UPDATE
Iran Klaim Trump Telah Gagal dalam Rencana Perang di Timur Tengah, Bersumpah Buat Hancur Amerika
1 jam lalu
Mancanegara
Sinyal India Lanjutkan Perang Lawan Pakistan, PM India Ultimatum: Serangan hanya Ditunda
3 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Abdul Qadeer Khan, Bapak 'Senjata Nuklir' Pakistan yang Dibenci Negara-negara Barat
3 jam lalu
Mancanegara
Netanyahu Semakin Jadi Beban Rakyatnya dan Dijauhi Trump, Kejatuhan Rezim Israel Pembantai?
3 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.