TRIBUN-VIDEO UPDATE
PM Israel Netanyahu Ajukan Penundaan Persidangan Korupsi Lagi seusai ICC Keluarkan Surat Penangkapan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu kembali mengajukan permohonan untuk menunda kesaksiannya dalam persidangan korupsi yang sedang berlangsung.
Tim hukum Netanyahu meminta penundaan selama 15 hari hingga (17/12/2024) mendatang.
Penundaan itu diajukan dengan alasan bahwa Netanyahu belum siap menghadiri sidang yang awalnya dijadwalkan pada (2/12/2024).
Baca: Menteri Keuangan Israel Usulkan Pengurangan Setengah Populasi Gaza dengan Migrasi Sukarela
Baca: Iran Perkuat Kapal Perusak di Tengah Konflik dengan Israel, Kini Mampu Serang Musuh Sejauh 1.000 Km
Dikutip dari Tribunnews, permintaan itu digaungkan tak lama setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Diketahui, surat penangkapan itu dikeluarkan pada Jumat (22/11/2024) lalu.
ICC menyatakan bahwa Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Netanyahu Kembali Ajukan Penundaan Sidang Korupsi setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
  Â
# Netanyahu # penundaan # sidang # korupsi # ICC # surat penangkapan
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
1 hari lalu
Live Update
Mantan Bendahara Dinkes Polman Ditahan, Uang Korupsi Rp2,1 M Dipakai Judi Online
1 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Trump Putus Hubungan dengan Netanyahu hingga Ledakan Kuat 'Bunuh' Pasukan Besar Israel di Rafah
1 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Rangkuman Perang Ke-581: Trump Putus Hubungan dengan PM Netanyahu & Mulai Tinggalkan Israel?
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.