Terkini Daerah
Hanya 10 Menit, Uang Sekarung Senilai Rp80 Juta Milik Pedagang Sembako di Lampung Digasak Pencuri
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pencuri menggasak Rp80 juta di Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Keduanya adalah Sulistiono (34), warga Dusun 4 RT 016 RW 004, Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram, dan Wayan Sukadane (31), warga Dusun III RT 012 RW 003, Kampung Kurnia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.
Petugas Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap keduanya di rumahnya masing-masing, Minggu, (24/3/2019).
Wayan Sukadane diringkus sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara Sulistiono ditangkap sekitar lima jam berselang.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo menjelaskan, uang puluhan juta itu merupakan milik Ketut Wandre (32), warga Dusun IV, Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputih Mataram.
Namun, pedagang sembako itu menitipkan uang tersebut kepada adik iparnya, Ketut Dekno.
Dalam aksinya, Sulistiono dan Wayan Sukadane menyambangi rumah Ketut Dekno, Rabu, (20/3/2019) lalu.
Ketut Suwiti, istri Ketut Dekno, mengatakan, kakak kandungnya menitipkan uang tersebut kepada suaminya sejak Mei 2018 lalu.
Meski tinggal satu rumah, Wandre menitipkan uang itu dengan alasan dirinya jarang berada di rumah.
Suwiti mengatakan, uang puluhan juta itu disimpan di lemari dengan dibungkus karung.
"Kakak saya menitipkan uang kepada suami saya. Saya juga tahu. Uang dia simpan di dalam lemari kayu, dan kuncinya kakak saya yang bawa," ujar Ketut Suwiti kepada penyidik Polsek Seputih Mataram, Selasa, (26/3/2019).
Suwiti menjelaskan, pencurian berawal saat ia dan suaminya pulang dari warung, Rabu, (20/3/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, Suwiti kaget mendapati lemari tempatnya menyimpan uang sudah dalam kondisi terbuka.
"Kondisi pintu utama rumah nggak rusak. Begitu melihat ke bagian dalam, lemari sudah dalam kondisi terbuka dan kunci lemari rusak," beber Suwiti.
Ia menduga pelaku masuk dengan merusak jendela bagian belakang rumah.
Atas kejadian itu, Suwiti memberitahukan Ketut Wandre.
Lalu keduanya melapor ke Polsek Seputih Mataram.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo mengatakan,setelah mendapat laporan dari korban, jajarannya langsung melakukan penyelidikan.
"Kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mendengar keterangan saksi-saksi, dan melakukan pengembangan perkara. Hingga akhirnya dua pelaku atas nama Sulistiono dan Wayan Sukadane ditangkap," ujar Iptu Setio Budi Howo, mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma, Selasa, (26/3/2019).
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp28,5 juta.
Uang yang terbungkus kantong plastik itu ditemukan di rumah Sulistiono.
Sulistiono mengaku, uang hasil pencurian dibagi dua dengan Wayan.
Masing-masing mendapatkan bagian Rp40 juta.
"Kita bagi dua. Uang kita gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan foya-foya," kata pria pengangguran itu kepada penyidik kepolisian.
Sementara Wayan Sukadane menjelaskan, rumah korban sudah lama diincar karena kerap ditinggal penghuninya.
Mereka masuk melalui bagian belakang rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis.
Setelah itu, mereka masuk ke bagian belakang dan masuk ke bagian dalam.
"Ada satu lemari yang terkunci di dalam rumah. Karena penasaran lalu kami kunci kami rusak dan terbuka, lalu ada uang di dalam karung," kata Wayan.
Wayan mengatakan, aksinya hanya berlangsung sekitar 10 menit.
Sulistiono dan Wayan Sukadane akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Hanya 10 Menit, Uang Sekarung Senilai Rp 80 Juta Milik Pedagang Sembako di Lampung Digasak Pencuri
ARTIKEL POPULER:
Unjuk Rasa Mahasiswa Protes Pertemuan Kajati Sulselbar dengan Surya Paloh Ricuh
Kisah Wanita Australia Masuk Islam dan Dinikahi Pria Aceh setelah Pertukaran Pemuda ke Banjarmasin
Video Mobil Innova Terjun ke Jurang di Sekitar Jembatan Bukit Malanca
TONTON JUGA:
Video Production: Octavia Monica Putri
Sumber: Tribun Lampung
Viral
Dramatis! Aksi Bak Pahlawan Polisi Tembak Begal di Probolinggo, Pelaku Ketakutan Sujud Minta Ampun
Minggu, 23 Maret 2025
Regional
Tampang 15 Anggota Polrestabes Medan Jadi Buron Kasus Perampokan, Mayoritas Berpangkat Brigadir
Rabu, 19 Juni 2024
LIVE UPDATE
Jaksa Tolak Pembelaan Samanhudi Anwar di Kasus Perampokan Rumdin Walkot Blitar, Dihukum 5 Tahun Bui
Rabu, 27 September 2023
Terkini Daerah
LIVE: PERS RILIS Kasus Perampokan Minimarket di Karawang yang Tewaskan Pimpinan Rampok
Jumat, 26 Mei 2023
Terkini Internasional
Pernah Didakwa Kasus Perampokan, Wanita 78 Tahun di AS Tak Jera, Kembali Merampok & Ditangkap Polisi
Rabu, 12 April 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.