Tribunnews Update
Polisi yang Menembak Polisi di Solok Selatan Diduga Bekingi Tambang Ilegal Galian C, Serahkan Diri
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi yang menembak polisi di Polres Solok Selatan diduga membekingi tambang ilegal galian C.
Dugaan itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Jumat (22/11).
Menurut Sugeng, dugaan itu menjadi latar belakang Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto.
Sugeng menegaskan AKP Dadang harus ditindak tegas dipidana hingga dicopot dari jabatannya.
Baca: Ahmad Sahroni Kritik Propam karena Tak Borgol AKP Dadang saat Diperiksa seusai Tembak Sesama Polisi
Baca: Kronologi Insiden Polisi Tembak Polisi di Polres Solok Selatan, Terjadi saat Interogasi Kasus Ini
Sugeng menilai pelaku diduga tidak senang dengan tindakan Kasat Reskrim Solok Selatan yang melakukan penegakan hukum di galian C.
IPW mendesak insiden tersebut harus dimitigasi hingga diketahui peran dari AKP Dadang Iskandar.
”Apakah dia terlibat dalam perlindungan terkait tambang ilegal jadi harus didalami motif penembakan ini sesungguhnya apa,” katanya.
Adapun setelah melakukan penembakan AKP Dadang sempat melarikan diri.
Namun ia kemudian menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Duga Oknum Polisi AKP Dadang Iskandar Bekingi Tambang Ilegal Galian C
# Polisi Bunuh Polisi # Solok Selatan # tambang ilegal # Indonesia Police Watch (IPW)# AKP Dadang Iskandar
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Tambang Ilegal Rusak Kawasan Pantai Lalang, Kades Sebut Mangrove dan Pohon Cemara Mulai Tumbang
Selasa, 7 April 2026
LIVE UPDATE
Warga Persoalkan Proyek Pembangunan Talud di Desa Sabah OKU Timur, Polisi Turunkan Tim
Selasa, 7 April 2026
LIVE UPDATE
Terus Berulang! Sumur Minyak Ilegal di Lahan HGU PT. Hindoli, Muba Kembali Meledak ke Pemukiman
Kamis, 2 April 2026
Terkini Nasional
Imbas Tambang Ilegal Rp25,8 Triliun: Bareskrim Sita 6 Kg Emas & Uang Rp1,4 Miliar Kasus TPPU Jatim
Selasa, 31 Maret 2026
LIVE UPDATE
Kades Jada Bahrin Mundur, Tolak Legalkan Tambang di Hutan Desa Bangka: Tak Sanggup Hadapi Polemik
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.