Sabtu, 25 April 2026

Live Update

Palestina hingga Turki Bisa Tangkap Netanyahu dan Yoav Gallant seusai ICC Rilis Surat Penangkapan

Jumat, 22 November 2024 13:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Sejumlah negara, seperti Afganistan, Albania, Australia hingga Kanada bisa menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu.

Selain itu, Palestina, Yordania, Meksiko, Mongolia, hingga Turki serta beberapa negara lainnya yang menjadi bagian dari ICC juga melakukan hal yang sama.

Sejumlah negara tersebut turut mendukung adanya surat perintah yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Kamis (21/11/2024).

Yakni, ICC memerintahkan penangkapan Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

Baca: Yaman Tegaskan Tidak akan Mundur dari Front Laut, Klaim Lanjutkan Serangan Targetkan Kapal AS-Israel

Baca: Tok! ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu Cs, Kabinet Israel Ramai-ramai Ngamuk

Surat penangkapan Netanyahu dan Gallant dikeluarkan atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Kendati Israel tak mengakui ICC dan Netanyahu serta Gallant enggan menyerahkan diri, keduanya tak akan bisa kemana-mana.

Pasalnya, dalam statuta Roma yang menjadi cikal bakal pembentukan ICC, ada 124 negara di enam benua yang bisa menangkap Netanyahu dan Gallant.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Program: Live Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Latif Ghufron Aula
Uploader: Ramadhan Aji Prakoso

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Negara yang Bisa Tangkap Netanyahu dan Gallant setelah ICC Keluarkan Surat Penangkapan 

# Palestina # Netanyahu # Yoav Gallant # surat penangkapan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved