Senin, 13 April 2026

Terkini Daerah

Jadi Pengedar Sabu, Ibu Rumah Tangga Kerja Sama dengan Seorang Buruh

Senin, 25 Maret 2019 12:42 WIB
Tribun Lampung

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ibu rumah tangga di Way Kanan, Lampung ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.

Wanita berisinial EY (38) itu tercatat sebagai warga Kampung Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

Ia ditangkap bersama rekannya, BI (38).

Pria yang bekerja sebagai buruh itu berdomisili di Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

EY dan BI diringkus anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan di Kampung Talang Kangkung, Kecamatan Way Tuba, Way Kanan, Sabtu, 23 Maret 2019 pukul 11.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Andre Try Putra menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Saat petugas melakukan pengintaian di lokasi, datanglah EY dan BI. Keduanya langsung diamankan," kata Andre, Senin, 25 Maret 2019.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,55 gram di dalam casing ponsel Sunberry di tangan EY.

Sabu tersebut dibungkus kertas tisu.

Sementara dari tangan BI, polisi menyita dua ponsel.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya akan dikenai pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Berpartner dengan Buruh, Ibu Rumah Tangga di Lampung Jadi Pengedar Sabu

ARTIKEL POPULER

Baca: Cara Edit Foto Promosi Produk yang Instagramable dengan Adobe Spark

Baca: Cara Aktifkan Fitur Kontrol Orangtua di Google Play Store

Baca: Cara Terjemahkan Teks dari Kamera atau Foto

 

TONTON JUGA:

Editor: Sigit Ariyanto
Sumber: Tribun Lampung

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved