Kamis, 30 April 2026

VIRAL NEWS

Kuasa Hukum Sebut Kejagung Sewenang-wenang, Minta Status Tersangka Tom Lembong Dicabut

Senin, 18 November 2024 14:25 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11).

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Tom Lembong menyatakan penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak sah.

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir lantas meminta penyelidikan terhadap kliennya dihentikan.

Ari mengatakan, penetapan tersangka terhadap Tom dilakukan sewenang-wenang atau abuse of power.

Baca: LIVE: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong, Pengacara Sebut Kejagung Abuse of Power

Selain itu, Kejagung juga diminta untuk membebaskan Tom Lembong begitu putusan dibacakan.

Menurut Ari, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh Kejagung dalam proses penetapan tersangka terhadap Tom.

Pertama, penetapan tersangka dilakukan tidak berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kedua, Ari juga menyoroti perlakuan kejaksaan yang tak memberikan kesempatan bagi Tom untuk menunjuk penasihat hukum sendiri.

Dalam kesempatan yang sama, Ari juga meminta agar Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong ikut diperiksa.

Adapun Tom ditetapkan jadi tersangka karena mengeluarkan kebijakan impor gula semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015 silam.

Tom mengeluarkan izin impor gula, padahal kondisi di dalam negeri tengah surplus.

Baca: Depan Jaksa Agung, Benny K Harman Harap Kasus Tom Lembong Awal Terbongkarnya Kasus Lainnya

Impor gula itu disebut tak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil.

Selain itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula harusnya hanya BUMN.

Adapun dalam sidang selanjutnya, kubu Tom Lembong akan menghadirkan sejumlah ahli.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penetapan Tersangka Tom Lembong Diklaim Keliru, Kuasa Hukum Sebut Tidak Berdasarkan Bukti

 

#tomlembong #kejagung

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kejagung   #Tom Lembong   #kuasa hukum

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved