Rabu, 8 April 2026

VIRAL NEWS

LIVE: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong, Pengacara Sebut Kejagung Abuse of Power

Senin, 18 November 2024 13:53 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11).

Dalam sidang ini, tim kuasa hukum Tom Lembong menyatakan penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak sah.

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir lantas meminta penyelidikan terhadap kliennya dihentikan.

Ari mengatakan, penetapan tersangka terhadap Tom dilakukan sewenang-wenang atau abuse of power.

Selain itu, Kejagung juga diminta untuk membebaskan Tom Lembong begitu putusan dibacakan.

Menurut Ari, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan oleh Kejagung dalam proses penetapan tersangka terhadap Tom.

Pertama, penetapan tersangka dilakukan tidak berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Baca: Jenderal Bereaksi saat Jaksa Agung Sanitiar Tegas Sebut Penangkapan Tom Lembong Bukan Politisasi

Kedua, Ari juga menyoroti perlakuan kejaksaan yang tak memberikan kesempatan bagi Tom untuk menunjuk penasihat hukum sendiri.

Dalam kesempatan yang sama, Ari juga meminta agar Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong ikut diperiksa.

Baca: Skakmat! DPR Sebut Performa Jaksa Agung Melempem hingga Singgung Dendam Politik di Kasus Tom Lembong

Adapun Tom ditetapkan jadi tersangka karena mengeluarkan kebijakan impor gula semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015 silam.

Tom mengeluarkan izin impor gula, padahal kondisi di dalam negeri tengah surplus.

Impor gula itu disebut tak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil.

Selain itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula harusnya hanya BUMN.
(*)

#tomlembong #pengadilannegeri #sidangpraperadilan #kuasahukum

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved