WOW TODAY
WOW TODAY: Orang Gila Ikut Nyoblos?
TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu terakhir ini, beredar kabar bahwa orang gila bisa ikut memiliki hak suara dalam Pemilu 2019
Benarkah???
Tidaaak!!
KPU tidak pernah membenarkan orang gila memiliki hak memilih dan bisa ikut dalam pemungutan suara
Lalu seperti apa fakta sebenarnya?
KPU telah menetapkan aturan tentang siapa saja yang masuk dalam daftar pemilih, melalui Peraturan KPU atau PKPU nomor 11 tahun 2018
Bukan orang gila, namun KPU memberikan sebutan sebagai orang pengidap gangguan kejiwaan
Aturan keikutsertaan mereka dalam pemungutan suara tertulis dalam Pasal 4 ayat 1, ayat 2 (b) dan ayat 3.
Isinya:
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang.
(2) b. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
b. tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
(3) Pemilih yang sedang terganggu jiwa/ingatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih, harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
KPU membedakan istilah bagi orang gila dan orang yang mengidap gangguan kesehatan jiwa.
Orang gila: mereka yang sudah tidak mempunyai akal sehat, sehingga sudah tidak tahu hal atau tindakan apa yang sedang dilakukan
Orang dengan gangguan kesehatan jiwa: penyakit yang tidak permanen, hanya saja sedang terganggu jiwanya DAN bisa pulih kembali, mereka juga masih mempunyai akal sehat yang baik.
Dengan begitu, KPU menyertakan pemilih penderita gangguan kejiwaan, dengan syarat mereka sedang menjalani rehabilitasi atau penyembuhan untuk pemulihan stress.
Tak hanya itu, pemilih penderita gangguan kejiwaan harus menyertakan SURAT DOKTER yang menyatakan mereka bisa dan sanggup untuk menggunakan hak puluh mereka.
Aturan itu sudah ditetapkan sejak 2009 dan 2014 lalu loh, penderita gangguan kejiwaan ikut memiliki hak pilih dalam pemilu. (*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Timnas U-23 Indonesia Tumbang di Laga Perdana, Indra Sjafri Akui Kalah Segalanya dari Thailand
Baca: Dugaan Sebuah Mobil Berpelat TNI Bawa Logistik Kampanye Paslon 02
Baca: Timnas U-23 Vietnam Menang Telak atas Brunei, Indonesia Beranjak dari Dasar Klasemen Grup K
TONTON JUGA:
Sumber: TribunWow.com
Nasional
Jokowi Tanggapi Santai Isu Korupsi DJKA yang Dikaitkan Dengan Pemenangan Pilpres 2019
Rabu, 22 Januari 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Heboh Pilpres 2019 saat Andi Arief Sebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Jumat, 3 Januari 2025
Nasional
REKAMAN VIDEO LAWAS Gus Miftah SINDIR Prabowo di Pemilu 2019 Muncul Lagi, Kini Legowo Mundur
Selasa, 10 Desember 2024
Terkini Nasional
DIREMEHKAN Disebut Orang Gila, Saksi Baru Kasus Vina Nyatanya Punya Bukti Pamungkas Bungkam Polisi
Selasa, 3 September 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Ponakan Mahfud Ditertawakan Satu Ruang Sidang saat Sengketa Pilpres 2019, Disebut-sebut Yusril
Jumat, 15 Maret 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.