Kamis, 8 Mei 2025

Viral

Ikut Sok Arogan! Terkuak Identitas Pria Baju Merah Teman Ivan yang Nyaris Beri Bogem Ayah Siswa SMA

Jumat, 15 November 2024 18:20 WIB
Tribunnews Bogor

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Identitas pria berbaju merah yang nyaris menganiaya ayah siswa SMA di Surabaya belakangan terkuak.

Diketahui, pria berbaju merah itu datang bersama Ivan Sugianto seorang pengusaha di Surabaya yang saat itu meminta siswa SMA berlutut minta maaf dan menggongong seperti anjing.

Siswa SMA Kristen Gloria 2, inisial E (15) dipaksa sujud dan menggonggong oleh Ivan Sugianto lantaran ia kesal kepada E karena anaknya yang berinisial A diledek.

"Minta maaf, sujud, menggonggong," kata Ivan pada video viral itu.

Namun, saat itu ayah dari siswa berinisial E (15) itu mencegah putranya untuk menuruti kemauan Ivan untuk menggongong seperti hewan.

Hingga akhirnya, cekcok pun tejadi.

Disaat itu, pria berbaju merah pun ikut menjadi sorotan publik.

Baca: Hotman Paris Turun Tangan di Kasus Siswa SMA Dipaksa Sujud & Menggonggong: Kami Siap Bantu!

Sebab, ia langsung menyelinap mendakai ayah korban E dan merangkul pundak ayah siswa SMA.

Bahkan, tangan kanannya sudah mengepal siap menghantam perut ayah dari siswa SMA tersebut.

Saat itu, orangtua E memelih diam dan tidak melakukan perlawanan lantara Ivan Sugianto datang bersama teman-temannya.

"Mereka bawa banyak orang, jadi waktu itu kenapa kita diam, kita berharap bisa menyelesaikan dengan baik-baik, dan tanpa kekerasan," kata Ira Maria., ibunda E.

Belakangan, identitas pria berbaju merah itupun terkuak ke publik.

Pria berbaju merah itu diketahui bernama Rolly Ade Charles.

Melalui akun X @LexWu_13, Rolly diketahui sebagai lulusan Universitas Narotama, sebuah perguruan tinggi swasta.

Rolly sendiri kini menjabat sebagai kepala biro di sebuah situs redaksi di Surabaya, Bharindo.

Kekesalan muncul dari pengguna akun X lainnya, Lex Wu, yang merasa bahwa sikap Rolly terlihat sangat tengil dan kurang sopan, meskipun ia baru saja lulus pada tahun 2022.

"Ya ela tong, baru lulus SH 2022 aja tengil," tulis @LexWu_13 di akun X.

Rolly, yang terlibat dalam berbagai diskusi hukum, pada masa kuliah menulis skripsi dengan judul "KEPASTIAN HUKUM RETRIBUSI PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA SURABAYA".

Baca: Ivan Sugianto Ditahan, Rekening Dibekukan & Disoraki Tahanan Usai Paksa Siswa SMA Menggonggong

Hal ini juga dibagikan oleh Lex Wu untuk memberikan gambaran tentang latar belakang akademis Rolly.

Selain itu, Rolly juga menulis artikel untuk jurnal hukum bisnis yang membahas tentang perusahaan air minum di Surabaya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, jika penyidik menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya 3 tahun penjara," kata Dirmanto.

Kombes Pol Dirmanto menuturkan penangkapan Ivan Sigainto alias I setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.

Dalam gelar perkara, kasus yang menjerat pengusaha Surabaya itu dianggap sudah memenuhi alat bukti.

"Saudara I sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata dia.

Menurutnya, Ivan ditangkap saat sedang berada di bandara.

"Ditangkap di Bandara Juanda Sidoarjo," terangnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Identitas Pria Baju Merah Teman Ivan Sugianto yang Nyaris Pukul Ayah Siswa SMA, Profesinya Terkuak

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved