Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Danpuspom Blak-blakan Bongkar 4.000 Prajurit TNI Bermain Judi Online, Ada yang Pakai Uang Santuan

Kamis, 14 November 2024 20:27 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan terdapat sebanyak 97 ribu anggota TNI/Polri terlibat judi online.

Berdasarkan data tersebut 4.000 personel TNI yang terlibat sudah diberikan sanksi.

Hal itu dikonfirmasi oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada Kamis (14/11).

Polisi Militer memberikan sanksi beragam terhadap prajurit TNI yang terlibat judi online.

Baca: Mahfud MD Soroti Budi Arie sebagai Jantung Persoalan Kasus Judi Online, Desak Polisi Untuk Periksa

Sanksi tersebut mulai dari tindakan disiplin, penahanan berat hingga dipidana.

Mayjen TNI Yusri mengatakan beberapa prajurit bahkan menggunakan uang satuan demi memaksakan diri bermain judi online.

"Ya dalam hal ini dia karena ikut judol (judi online), kemudian dia memaksakan diri, kemudian dia ada yang memakai uang satuan," kata Yusri.

Meski begitu, Puspom belum menjabarkan uang satuan mana yang digunakan pelaku untuk bermain judi online.

Baca: Video Inspeksi Uang Judi Online yang Dibagikan Sahroni adalah Hoaks! Kejagung Pastikan Kebenarannya

Mayjen TNI Yusri mengatakan ribuan prajurit yang bermain judi online tidak ada yang bertindak sebagai bandar.

Menurutnya praktik judi online di kalangan TNI bukan cermin dari ketidaksejahteraan para prajurit.

Melainkan keisengan para oknum yang rata-rata masih berusia muda. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebanyak 4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Danpuspom TNI: Sampai Ada yang Gunakan Uang Satuan

    
# Danpuspom # TNI # judi online # Uang Santuan

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Danpuspom   #TNI   #judi online   #Uang Santuan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved