Viral
Dianggap Gertakan! Somasi Bupati Konawe Selatan Malah 'Dicuekki' Supriyani, Begini Tanggapan Pemkab
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Publik saat ini masih menunggu bagaimana kelanjutan somasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, kepada guru Supriyani.
Pasalnya, Surunuddin tak kunjung melaporkan Supriyani ke polisi sesuai dengan isi somasinya.
Bahkan pihak guru Supriyani sempat menganggap somasi tersebut cuma gertakan belaka.
Menjawab hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) saat ini menunggu arahan Bupati Surunuddin Dangga terkait dengan somasi terhadap guru honorer SDN 4 Baito Supriyani yang telah melewati batas waktu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konsel Annas Masud saat ditemui di Konsel, Selasa, mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan kepada Supriyani karena telah mencabut kesepakatan damainya dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim telah melewati batas, yakni 1x24 jam, setelah dikeluarkan pada 6 November 2024 lalu.
"Iya belum ada permintaan maaf (dari Supriyani), tetapi kami masih menunggu arahan bupati, karena sampai hari ini belum ada perintah dan arahan selanjutnya dari bupati," kata Annas Masud, melansir dari ANTARA.
Dia menyebutkan bahwa komitmen pemerintah daerah (Pemda) adalah memberikan teguran kepada guru honorer SDN 4 Baito Supriyani yang saat ini sedang berselisih dengan keluarga Aipda Wibowo Hasyim itu tidak ada penekanan yang terjadi saat proses mediasi di lakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe Selatan.
Baca: Akui Kecewa Supriyani Bebas! Kuasa Hukum Korban Sebut Sang Guru Honorer Berkali-kali Pukul Korban
"Kalau kita tidak somasi maka publik akan menilai bahwa benar ada penekanan saat terjadinya mediasi tersebut," ujarnya.
Annas Masud juga menjelaskan bahwa somasi yang dilayangkan kepada Supriyani itu merupakan bukti yang dilakukan oleh Pemkab Konawe Selatan agar memberikan rasa damai kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam perkara dugaan penganiayaan di SDN 4 Baito.
"Somasi ini dilakukan sebagai bukti bahwa mediasi yang dilakukan adalah untuk memberikan rasa damai kepada para pihak yang bersangkutan," jelas Annas Masud.
Ia menyampaikan bahwa mediasi perdamaian yang dilakukan langsung oleh Bupati Surunuddin itu merupakan pendekatan sosial kemasyarakatan untuk kerukunan.
"Bupati selalu menegaskan bahwa masalah proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo itu sesuatu yang berbeda dan bupati tidak akan mencampuri. Kita namanya pemerintah selalu berusaha mendamaikan para pihak," tambah Annas Masud.
Sementara itu, kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, menyebut somasi yang dilayangkan kepada Supriyani itu hanya sebuah gertakan semata.
Lantaran, kata Andri, pihaknya hingga saat ini belum menerima panggilan dari kepolisian.
Padahal, dalam somasi yang dilayangkan Surunuddin, Supriyani harus memenuhi permintaan sang Bupati dalam waktu 1x24 jam.
"Katanya kan kami harus menanggapi 1x24 jam, jika tidak akan ada laporan polisi. Sampai sekarang kan tidak ada laporan tersebut. Kami menganggapnya tidak serius dan hanya gertakan saja," kata Andri, melansir dari tayangan Nusantara TV.
Lebih lanjut, Andri membeberkan, kesepakatan perdamaian antara Supriyani dan Aipda WH telah dirancang untuk menjebak kliennya.
Hal ini berdasarkan pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan, yang mengatakan kesepakatan perdamaian itu bakal digunakan untuk meringankan hukuman Supriyani.
"Kalau untuk dijadikan bahan pertimbangan, berarti kan Ibu Supriyani sudah dipastikan akan dinyatakan bersalah."
"Sementara kami masih berjuang untuk melakukan pembuktian, termasuk di persidangan, bahwa Ibu Supriyani tidak bersalah," tegas Andri.
Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga tampaknya kecele usai melayangkan somasi ke guru Supriyani.
Pasalnya, kubu guru Supriyani justru tak takut dengan somasi tersebut.
Malah kabarnya, Surunuddin bakal dipanggil Kemendagri untuk dimintai penjelasan terkait masalah ini.
Baca: Kapolri Listyo Ancam Pecat Anggota Polri yang Minta Uang Rp 50 Juta Kasus Guru Honorer Supriyani
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan menyebut kliennya tak akan menanggapi ultimatum yang dilayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut Andri, ultimatum Pemkab Konsel yang meminta Supriyani memberikan klarifikasi dan permintaan maaf tidak akan dibalas melalui surat atau pernyataan apapun.
"Kami tidak perlu tanggapi," kata Andri saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024), melansir dari Tribun Sultra.
Ia mengungkap dengan keputusan Supriyani tidak mau memberikan permintaan maaf dan klarifikasi, pihaknya akan siap menghadapi konsekuensi jika upaya hukum ditempuh Pemda Konawe Selatan.
"Silakan saja kalau Pemda Konsel mau melapor, kami tidak takut dan siap hadapi," ujar Andri.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menyampaikan, bahwa Surunuddin Dangga Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bakal dipanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemanggilan Bupati Konawe Selatan sudah dikoordinasikan langsung kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto.
Bima Arya menyampaikan, pemanggilan Surunuddin tersebut imbas keterlibatannya dalam proses mediasi dan somasi pada guru Supriyani.
Diketahui, Surunuddin Dangga telah mengirimkan surat somasi kepada guru Supriyani, setelah guru honorer itu mencabut kesepakatan damai dengan orang tua korban yaitu Aipda WH dan istri.
Surunuddin beralasan, surat somasi itu ditujukan pada guru Supriyani yang mengaku merasa tertekan menandatangani surat damai. Menurutnya, padahal di dalam surat tersebut tidak disebutkan adanya tekanan dari pihak mana pun.
Bima Arya rencananya akan meminta penjelasan dari Surunuddin dan jajarannya di Pemkab Konawe Selatan terkait somasi itu.
"Kami akan panggil semua untuk minta penjelasan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/11/2024).
Namun, Bima tidak menjabarkan secara rinci jadwal pemanggilan tersebut.
Hanya saja, sebelum langka pemanggilan tersebut, dirinya akan mengkoordinasikannya dengan Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.
"Kami akan koordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara," tuturnya.
Baca: Respons Kapolri soal Kasus Guru Supriyani Diduga Aniaya Anak Polisi di Konawe, Singgung Pemecatan
Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemkab Konsel sebelumnya melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.
Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, tersebut ditandatangani Kepala Bagian Hukum Suhardin atas nama Bupati Surunuddin beserta dengan cap stempel Pemkab Konsel.
Somasi menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.
Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.
“Dalam hal ini perbuatan saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”
“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.
Seiring surat somasi itu, Pemkab Konsel mengultimatum guru Supriyani melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.
“Oleh karena itu, kami meminta saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1x24 jam,” tulis surat itu.
Jika guru Supriyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi, Pemkab Konsel akan menempuh jalur hukum.
Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bagaimana Kelanjutan Somasi Bupati Konsel ke Guru Supriyani? Dianggap Cuma Gertakan, Ini Kata Pemkab
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Surya
To The Point
Warga Berkelamin Ganda Nikahi Perempuan di Bone, Sempat Disangka Cinta Sesama Jenis, Ini Faktanya
1 hari lalu
Tribunnews Update
Viral Video Warga sesaat sebelum Peledakan Bom Kedaluwarsa, Ikut Bantu Susun dan Pilah Amunisi
1 hari lalu
Terkini Nasional
Kesedihan Dedi Mulyadi saat Jenguk Korban Ledakan Amunisi di Garut, Doakan yang Terbaik ke Mendiang
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.