Regional
Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Ilegal Milik Negara Senilai 1 M, Hasil Sitaan 2023-2024
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Pos Kupang - Agus Tanggur
TRIBUN-VIDEO.COM -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua memusnahkan barang-barang ilegal dengan nilai total Rp 1.166.115.280.
Pemusnahan ini berlangsung pada acara Atambua Internasional Expo 2024 yang diadakan di PLBN Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, 11-12 November 2024.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Fadjar Donny Tjahjadi, serta dihadiri oleh Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Kepala Bea Cukai Atambua, pejabat dari Bea Cukai Timor Leste, Dansatgas Yonif 741/GN, Kadis Sosial dan PMD Belu, Kepala PLBN Motaain serta sejumlah pejabat lainnya. (*)
#ilegal #beacukai #timorleste # Barang Ilegal
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
4 Koper Jemaah Haji Indonesia Disita Bea Cukai Madinah, Berisi Rokok Jumlahnya Melebihi Batas Aturan
6 hari lalu
Live Update
Polres Sorong Selatan Menggelar Pemusnahan Narkoba serta Ribuan Botol Miras Merk maupun Lokal
Sabtu, 15 Maret 2025
Live Update
Loka POM Belu Cek Keamanan Takjil di Atambua, Pastikan Makanan yang Dikonsumsi Warga Sudah Terjamin
Kamis, 13 Maret 2025
Regional
Bea Cukai Luwuk Musnahkan 179,940 Batang Rokok dan 103,28 Liter Miras, Kerugian Capai Rp 268 Juta
Jumat, 28 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.