Kamis, 15 Mei 2025

Regional

Bea Cukai Atambua Musnahkan Barang Ilegal Milik Negara Senilai 1 M, Hasil Sitaan 2023-2024

Rabu, 13 November 2024 14:18 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan Pos Kupang - Agus Tanggur
TRIBUN-VIDEO.COM -Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua memusnahkan barang-barang ilegal dengan nilai total Rp 1.166.115.280. 

Pemusnahan ini berlangsung pada acara Atambua Internasional Expo 2024 yang diadakan di PLBN Motaain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, 11-12 November 2024.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Fadjar Donny Tjahjadi, serta dihadiri oleh Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai, Kepala Bea Cukai Atambua, pejabat dari Bea Cukai Timor Leste, Dansatgas Yonif 741/GN, Kadis Sosial dan PMD Belu, Kepala PLBN Motaain serta sejumlah pejabat lainnya. (*)

#ilegal #beacukai #timorleste # Barang Ilegal

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Bea Cukai   #Atambua   #Barang Ilegal

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved