Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Penyidik Bareskrim Masih Tunggu Hasil Sidang Kasus Korupsi Eks Atase TKI KBRI di Singapura

Jumat, 22 Maret 2019 08:22 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri masih menunggu hasil sidang kasus korupsi eks Atase TKI KBRI di Singapura berinisial A.

Diketahui, kasus tersebut juga menjerat tiga warga negara Singapura yang diduga memberi suap kepada A.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya belum bisa memeriksa tiga warga negara Singapura tersebut, untuk melengkapi berkas perkara A.

Alasannya, polisi harus menunggu proses hukum ketiganya inkrah terlebih dahulu.

"Saat ini penyidik masih menunggu hasil sidang di mana ada keterlibatan tiga orang WN Singapura. Saat ini WN Singapura sedang ditangani KPK-nya Singapura," ujar Dedi, di kantornya, Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).

"Belum boleh dimintai keterangan sampai proses sidang selesai. Apabila proses sidang selesai, inkrah dan yang tiga orang itu terbukti dia melakukan tindak pidana suap atau penyuap memberikan sejumlah uang kepada A, nanti diperiksa," imbuhnya.

Di sisi lain, jenderal bintang satu itu menegaskan Polri dan lembaga antirasuah Singapura tersebut akan saling bertukar saksi.

Selain itu, mereka juga akan saling bertukar informasi agar kasus tersebut segera tuntas nantinya. Meski begitu, mereka harus menunggu persidangan selesai terlebih dahulu.

"Jadi saling bertukar saksi dalam peristiwa pidana penyiapan atau korupsi yang dilakukan saudara A. Tunggu persidangan dulu," pungkasnya.

Seperti diketahui, polisi menetapkan eks Atase TKI KBRI di Singapura berinisial A sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. A diduga menerima suap senilai 30 ribu dolar Singapura.

A ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Februari 2019 karena diduga menerima gratifikasi terkait skema asuransi TKI di Singapura semasa dirinya menjadi Atase TKI tahun 2018.

Adapun A dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, 12a, 12b Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

ARTIKEL POPULER:

Viral Video Deretan Truk Kontainer Gambar Jokowi-Maruf Melaju di Jalan Tol, Gerindra Beri Tanggapan

Polri Sebut Beberapa Pelaku Teror Ternyata Juga Sebar Hoaks

Dr. Naidah Naing Launching Buku Rumah Mengapung Suku Bugis Di Tribun Timur

TONTON JUGA:

Editor: Fatikha Rizky Asteria N
Reporter: Vincentius Jyestha Candraditya
Videografer: Vincentius Jyestha Candraditya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved