Rabu, 14 Mei 2025

Wow Today

WOW TODAY: 5 Situs Cek Rekam Jejak Caleg di Pemilu 2019

Kamis, 21 Maret 2019 15:09 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemilihan calon presiden dan wakil presiden di indonesia, sudah semakin dekat ya tribunners.

Presiden dan wakil presiden di indonesia bisa menjabat paling lama 10 tahun dalaam 2 periode kepemimpinan.

Tau nggak tribunnews, ternyata ada lima kepala negara dengan masa jabatan terlama di dunia.

Siapa saja mereka?

Ada kepala negara dari Kuba, Fidel Castro, yang diketahui telah menjabat selama 49 tahun.

Yang kedua, Chiang Kai-Shek, yang telah menjadi kepala negara di Republik Rakyat China untuk masa jabatan selama 47 tahun.

Kepala negara ketiga dengan masa jabatan terlama adalah Kim Il-Sung, yang telah menjabat di Korea Utara untuk jangka waktu 46 tahun.

Setelah itu ada Muammar Gaddafi, yang menjabat sebagai kepala negara di Libia selama 43 tahun.

Yang kelima, dengan masa kepemimpinan 41 tahun, ada Omar Bongo Ondimba, kepala negara dari Gabon.

Sementara itu, di indonesia masa jabatan yang cukup lama hanya dirasakan oleh dua presiden pertama indonesia

Soekarno - 21 tahun dari 1945 hingga 1966 dan Soeharto - 36 tahun dari 1966 hingga 1998.

Aturan soal pembatasan masa jabatan presiden diatur dalam pasal 7 UUD 1945.

Yang isinya adalah:

"Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan"

Sekarang kalau menurut kalian, sudah tepatkah aturan pembatasan jabatan yang diberlakukan di indonesia? (*)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Valentino Rossi Paling Suka dengan Motor Aerodinamika yang Lama

Baca: 12 Unit Mobil Angkutan Terjaring Razia yang Digelar Dishub Kabupaten Banjar

Baca: Remaja Bobol ATM untuk Biaya Menikah, Belajar dari YouTube dan Berbekal Stop Kontak

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Sumber: TribunWow.com

Tags
   #WOW TODAY   #Pilpres 2019

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved