Regional
Viral Guru SMP di Sorong Didenda Wali Murid Rp100 Juta karena Rekam Siswi, 3500 Guru Ikut Patungan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang guru SMP di Kota Sorong, Papua Barat Daya berinisial SA diminta denda oleh wali murid sebesar Rp100 juta karena menyebarkan video siswanya tanpa izin.
Tuntutan membayar denda dilayangkan oleh keluarga siswi berinisial ES (13) yang keberatan video anaknya viral di media sosial.
Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain, menjelaskan SA merekam ES yang sedang menggambar alis menggunakan alat tulis.
"Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas," paparnya, Rabu (6/11/2024).
Video yang direkam SA kemudian diupload ke media sosial tanpa izin ES, dan ternyata video tersebut menjadi viral hingga membuat sang murid malu.
Baca: Efek Kasus Guru Honorer Supriyani, 7 Polisi dan 4 Jaksa Diperiksa, Diduga Dimintai Uang 3 Kali
Karena besarnya nilai uang yang dituntut untuk dibayar SA, sebanyak lebih 3500 guru melakukan penggalangan dana sebagai aksi solidaritas.
Tiap guru dibebani dengan Rp30 ribu, dan harus diserahkan pada 9 November.
Sementara guru SA dan pihak sekolah menyiapkan Rp30 juta untuk memenuhi tuntutan denda Rp100 juta dari wali murid tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul 3.500 Guru Patungan Bayar Denda Adat Imbas Sebar Video Siswi SMPN 3 Kota Sorong
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Guru SMP di Sorong Didenda Rp100 Juta, Orang Tua Tak Terima Anaknya Direkam
#sorong #siswa #guru #pgri #guruviral
Reporter: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kemunculan Pasir & Lumpur di Jalan Ahmad Yani Sorong Resahkan Warga, Membahayakan Pengguna Jalan
7 hari lalu
Live Update
Bupati Sorong & Waki Gelar Acara Tasyakuran Kemenangan, Ucap Syukur Jadi Pemenang di Pilkada 2024
Minggu, 4 Mei 2025
Live Update
77 Calon Jemaah Haji Sorong Siap Berangkat seusia Pelepasan oleh Kemenag, Tertua Usia 81 Tahun
Kamis, 1 Mei 2025
Regional
Rumah Staf Khusus Presiden NFRPB Digeledah Polisi di Sorong, Angkut Baju hingga Sepucuk Surat
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.