Rabu, 14 Mei 2025

Viral News 

Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda WH yang Diinisiai Bupati Konsel, Supriyani Mengaku Tertekan

Rabu, 6 November 2024 18:52 WIB
Tribun Sultra

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Merasa tertekan, guru Supriyani memilih mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga yang dilakukan pada Selasa (5/11).

Adapun kesepakatan damai tersebut turut dihadiri oleh orangtua korban, Aipda WH dan istrinya dan berlangsung di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10 ribu itu ditembuskan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian ke Bupati Konawe Selatan dan Kapolres Konawe Selatan.

Supriyani menuliskan, dirinya tertekan dan terpaksa menjalani kesepakatan damai tersebut.

Selain itu, Supriyani mengaku tak mengetahui isi dan maksud surat kesepakatan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan isi surat pencabutan kesepakatan damai tersebut.

Imbas dari kesepakatan damai ini, Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, Samsuddin yang menjadi bagian dari tim kuasa hukum Supriyani diberhentikan.

Pemberhentian ini dilakukan karena Samsuddin dianggap tak berkoordinasi terkait kesepakatan damai.

Sebelumnya, Samsuddin mengatakan, upaya damai yang diinisiasi oleh Bupati dilakukan agar tak ada riak-riak di Desa Baito.

Terlebih Supriyani dan Aipda WH sama-sama tinggal di wilayah yang sama, yakni Baito.

Meski sepakat memaafkan, namun proses hukum di Pengadilan Negeri Andoolo tetap berjalan.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Merasa Tertekan, Supriyani Cabut Kesepakatan Damai Aipda WH dan Istri yang Diinisiasi Bupati Konsel

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Erik Pratama
Sumber: Tribun Sultra

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved