Terkini Nasional
JANGGAL! Kuasa Hukum Tom Lembong Heran Kejagung Tak Periksa Mendag Lain Era Jokowi: Muatan Politis
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mempertanyakan belum diperiksanya Menteri Perdagangan periode 2016-2023.
Hal ini diungkap pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Diketahui, dalam Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Kejaksaan Agung, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2023.
Wakil Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) itu bahkan hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
"Betul, karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong," ucap Ari.
Baca: Kurang Bukti, Pengacara Minta Tom Lembong Tersangka Impor Beras Dibebaskan dari Tahanan
"Ada kesalahan juga enggak? Ada mekanisme yang salah enggak? Ada korupsi enggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Ia lantas mempertanyakan jika Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong tak turut diperiksa.
Apabila tak diperiksa, pihaknya menilai Kejaksaan Agung bersikap tebang pilih dalam melakukan penyidikan kasus tersebut.
"Nah pertanyaannya, kalau mereka tidak memeriksa Menteri-Menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan," kata dia.
"Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana. Tebang Pilihnya di sana," lanjut Ari.
Tom Lembong melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Baca: Penetapan Tersangka Dianggap Kurang Bukti, Pengacara Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Tahanan
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada kliennya oleh Kejaksaan Agung RI.
Persiapan pun dilakukan dimana kini sedang mengumpulkan bahan untuk segera mengajukan praperadilan tersebut.
Hal itu disampaikan Ari Yusuf saat ditanya perihal langkah yang akan diambil Tim Hukum atas penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan.
"Semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan," kata Ari saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Upaya pengajuan praperadilan ini, kata Ari, diambil karena pihaknya merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.
Dia pun menyinggung soal penetapan tersangka yang harus ada 2 alat bukti yang dijelaskan kepada tersangka.
"Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka 'ini bukti-bukti awal sebagai tersangka'. Makanya Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu menyebutkan bahwa ini bisa dilakukan praperadilan," jelasnya.
“Kami sudah kumpulkan kami sudah rundingkan kami akan pertimbangkan secara serius untuk mengajukan praperadilan," tambahnya.
Mesti begitu, Ari belum bisa memastikan kapan waktu untuk mengajukan praperadilan tersebut.
"Mengenai waktunya belum bisa kami tentukan sekarang tapi dalam waktu dekat kami akan segera informasikan,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kuasa Hukum Tom Lembong Heran Kejagung Tak Periksa Mendag Lain Era Jokowi yang Juga Teken Impor Gula
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Warta Kota
Nasional
ALASAN Disdikbud Karanganyar Bolehkan Sekolah Al Azhar Study Tour hingga ke Paris
1 hari lalu
Terkini Nasional
Curhat Penuh Sesal Ayah 3 Balita Tewas Kebakaran di Kendari, Beberkan Alasan Tak di TKP saat In
1 hari lalu
Terkini Daerah
Tangis Pilu Ayah 3 Balita Tewas Kebakaran di Kendari, Menyesal Tak di Lokasi saat Kejadian Nahas
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.