viral
TikTokers Gunawan Sadbor Akhirnya Diciduk Polisi Dugaan Promosi Judi Online
TRIBUN-VIDEO.COM- TikTokers Gunawan Sadbor ditangkap polisi atas kasus dugaan promosi situs judi online.
Gunawan Sadbor sempat viral di media sosial, karena melakukan live sambil berjoget di TikTok dan meraup keuntungan dari hal itu.
Tak hanya dia seorang, Gunawan mengajak serta seluruh warga di desanya ikut berjoget live di TikTok, yang juga mendapatkan keuntungan dari saweran penonton TikTok.
Baca: Kampung TikToker Joget Ayam Patuk Tampak Sepi setelah Bintang Utama Sadbor Ditangkap Polisi
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan terhadap Gunawan Sadbor pada Kamis (31/10/2024) malam.
Jules menyebut yang bersangkutan sudah diamankan guna proses penyelidikan.
Baca: Sosok Gunawan Sadbor TikToker Joget Ayam Patuk, Ditangkap Polisi karena Diduga Promosi Judi Online
"Iya benar sudah diamankan Polres Sukabumi," sambung dia.
Sementara Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkapkan kasus Gunawan Sadbor diketahui dari hasil patroli siber.
Pihaknya penyidik sejauh ini masih mendalami terkait motif sang TikTokers melakukan aksinya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Nasib Gunawan Sadbor Diciduk Polisi Dugaan Promosi Judi Online, Sempat Viral Joget Live TikTok
# Gunawan Sadbor # Sadbor # Diciduk Polisi # Judi Online # Polres Sukabumi # TikTokers #
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Banjarmasin Post
Live Update
Mantan Bendahara Dinkes Polman Ditahan, Uang Korupsi Rp2,1 M Dipakai Judi Online
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Susi Pudjiastuti Sentil Cak Imin yang Sindir Penjudi Online, Salahkan Pemerintah Tak Blokir Aplikasi
Selasa, 6 Mei 2025
DI BALIK LAYAR
Inilah Sosok di Balik Pasming Based, Ahmad Dekatama TikTokers Jedag Jedug Velocity yang Sering FYP
Minggu, 27 April 2025
Tribunnews Update
Mantan Admin Judol Dapat Intimidasi seusai Wawancara TV, LPSK Beri Perlindungan Darurat
Senin, 21 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.