Tribunnews Update
ICW 'Tantang' Kejagung Rinci Pasal yang Jerat Tom Lembong, Kementerian Lain Bisa Terancam Diciduk
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Penangkapan Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula dianggap sebagai politisasi.
Terkait hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejaksaan Agung untuk menjelaskan keterpenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar dugaan adanya politisasi ini tak menjadi bola liar.
Dikutip dari Kompas.com, permintaan ini disampaikan oleh peneliti ICW, Dicky Anandya pada Kamis (31/10/2024).
Menurutnya, hal ini akan menjadi penting agar kasus korupsi ini tak dianggap sebagai politisasi hukum.
Baca: Kejagung Belum Temukan Aliran Dana Dugaan Korupsi Impor Gula ke Tom Lembong, Pakar: Bahaya Ini!
"Di sini, penting bagi Kejaksaan Agung mengurai dan mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan," kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10/2024).
Dicky menyebut, ada dua hal yang harus dipahami apabila melihat korupsi kategori kerugian keuangan negara.
Dikatakannya, setiap perbuatan melawan hukum harus diikuti dengan niat jahat (mens rea).
Lebih lanjut dikatakannya, tidak semua kerugian negara dikategorikan sebagai kejahatan korupsi.
"Ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak hukum tidak distigma negatif atau dianggap politisasi hukum oleh masyarakat," ujarnya.
Baca: SOSOK Sinta Handiyana, Korban Tewas Tanpa Kepala di Muara Baru, Jakarta Utara: Janda 4 Anak
Ia juga mendesak agar penyidik melakukan pengembangan kasus.
Khususnya untuk menemukan aktor-aktor lain atau kementerian lain yang diduga terlibat.
Pasalnya, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, tapi juga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.
"Dalam konteks perkara yang terjadi di Kementerian Perdagangan, penyidik juga harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut," ucap Diky.
Diketahui, Tom Lembong dinilai bersalah oleh Kejagung karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.
Baca: BEDA DARI CAK IMIN! Anies Baswedan Ungkap Sisi Lain Tom Lembong, Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Izin impor tersebut diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP.
Padahal menurut peraturan, hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.
Akibat kebijakan itu, negara mengalami kerugian Rp 400 miliar.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Minta Kejagung Uraikan Pasal yang Jerat Tom Lembong agar Tak Dianggap Politisasi Hukum"
# ICW # Kejagung # Tom Lembong # impor gula
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Jawab Desakan ICW, KPK Pastikan Presiden dan Wapres Tak Terlambat Lapor LHKPN: Sudah Tepat Waktu
Kamis, 2 April 2026
Terkini Nasional
5 Mobil Disita Kejagung, Irawan Prakoso Tegaskan Bukan Milik Riza Chalid: Itu Hasil Kerja Keras Saya
Selasa, 31 Maret 2026
Kondisi Kapal Tanker Iran yang Ditangkap RI di Natuna, Dilelang Kejagung Rp 1,1 T
Minggu, 29 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
BGN Libatkan Kejagung Awasi Alokasi Dana Rp 335 Triliun MBG, Relawan Prabowo Tekankan Transparansi
Rabu, 25 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tim Kejagung Rampungkan Penggeledahan Kantor Ombudsman terkait Kasus CPO, Bawa Barang Bukti
Selasa, 10 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.