Terkini Daerah
Temukan Kejanggalan, Fakta Luka Anak Aipda Wibowo Dibongkar Pengacara Supriyani: Kekeuh Tak Aniaya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan memperlihatkan bukti luka murid yang diduga menjadi korban penganiayaan Supriyani.
Adapun bukti itu diperlihatkan Andri usai sidang ketiga pada Selasa (29/10/2024) kemarin.
Dalam bukti tersebut, luka korban terlihat sejajar di bagian paha belakang.
Melihat bukti luka, Andri meragukan bahwa penyebabnya adalah karena dipukul menggunakan sapu lidi oleh kliennya.
Sebab berdasarkan saksi anak, mereka tidak pernah mendengar korban menjerit atau kesakitan ketika dipukul.
“Padahal jika melihat dari penampakan lukanya, korban akan mengalami jeritan atau paling tidak akan berteriak. Bunyi sapu juga tidak terdengar sama sekali,” kata Andri.
Andri menyampaikan berdasarkan keterangan saksi anak, Supriyani memukul dari atas dengan gagang sapu.
Jika dari atas, maka gagang sapunya akan miring, dan saat terkena bagian tubuh, maka bekas lukanya akan terlihat miring, bukan sejajar.
Sehingga, bukti luka yang ada, tidak sesuai dengan penjelasan para saksi anak.
Kemudian, terungkap fakta bahwa korban dipukul dalam posisi berdiri, yang di depannya ada meja, dan di belakangnya ada kursi.
Baca: Polri Pastikan Walau Tak Ditahan, 2 Berkas Perkara Tersangka Firli Masih Berproses
Kursi tersebut setinggi bahu korban jika sedang duduk, sehingga jika korban berdiri, maka kursi itu akan menutupi paha korban.
“Kalau kita lihat bekas luka, itu lukanya sejajar di paha, makanya itu yang aneh kalau kita lihat."
"Bagaimana caranya dia dipukul sejajar di paha, padahal di belakang ada penghalang sandaran kursi,” jelas Andri.
Supriyani Harus Ngaku Pukul Murid
Supriyani (38) guru honorer sekolah dasar di Bianto, Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak restorative justice untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak polisi.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya, basanya melalui mediasi.
Tujuannya adalah untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan, bukan pembalasan.
Restorative justice berbeda dengan hukum pidana yang memandang kejahatan sebagai masalah negara.
Restorative justice memandang kejahatan sebagai tindakan yang merugikan orang dan merusak hubungan sosial.
Hanya saja ada persyaratan tertentu untuk terpenuhinya upaya penyelesaian kasus pidana melalui restorative justice.
Dalam kasus yang menjerat Supriyani, upaya mediasi telah beberapa kali dilakukan, namun tidak menemukan titik temu antara orangtua murid dan Supriyani yang dituduh memukul murid tersebut.
Bahkan orangtua murid masih meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).
"Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu," kata Samsuddin, kuasa hukum Supriyani, ketika dikonfirmasi seusai sidang, dikutip Bangkapos.com dari Tribunsultra.com.
Ditanya soal mengapa tidak ada titik temu, Samsuddin pun mengatakan ada dua syarat terpenuhinya restorative justice, salah satunya Supriyani harus mengakui perbuatannya.
Baca: Takut Jebakan, Puluhan Tentara Israel Batalyon 5 Dipenjara Militer seusai Menolak Misi di Gaza
"Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid)," katanya.
Sehingga pihaknya membiarkan kasus ini dibuka seterang-terangnya di pengadilan untuk mengetahui kejadian sebenarnya, termasuk adanya permintaan uang damai dan Supriyani diminta mundur menjadi guru.
"Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka," katanya.
Sikap Supriyani ini berkebalikan saat pertama kali kasus ini diusut.
Saat itu Supriyani sempat mendatangi rumah orangtua muridnya, Aipda Wibowo Hasyim, untuk meminta maaf.
Aipda Wibowo Hasyim menjabat Kanit Intel Polsek Baito.
Menurut cerita Kastiran (38), suami Supriyani, istrinya sempat meminta maaf meskipun merasa tidak melakukan pemukulan tersebut.
Namun, orang tua murid yang berprofensi sebagai polisi meminta uang damai kepada Supriyani sebesar Rp 50 juta.
Karena tidak bisa memenuhinya, Supriyani pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kastiran mengatakan, ia mulanya mendapat panggilan dari penyidik di Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024.
Ketika itu polisi meminta kontak Supriyani.
Baca: Emosi Jenderal Polisi Meninggi, Sebut Ipda Rudy Soik Tantang Siapa Saja, Termasuk Tuhan!
Polisi pun memberi tahu Katiran bahwa istrinya dilaporkan salah satu orang tua murid karena dituduh melakukan pemukulan kepada muridnya.
Supriyani merupakan guru honorer di SDN 4 Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
”Di situ bapak murid itu bilang, kalau tidak bisa diselesaikan, akan ditempuh jalur hukum,” kata Kastiran.
Pada Senin (29/4/2024), Supriyani dipanggil sebagai terlapor ke Polsek Baito. Dia dimintai keterangan terkait kejadian yang dituduhkan.
Supriyani kembali menegaskan dia tidak tahu karena memang tidak pernah melakukannya.
Polisi lalu memeriksa guru-guru lainnya.
Para guru mengaku tidak tahu pemukulan yang dituduhkan.
Mereka menduga luka tersebut terjadi akibat bermain.
(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/TribunnewsSultra.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kuasa Hukum Perlihatkan Luka Anak Polisi yang Diduga Dianiaya Supriyani, Ragu Penyebabnya Dipukul
#Supriyani # polisi # pengacara # guru # honorer
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Bangka Pos
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
7 hari lalu
Live Update
Mahasiswi Aniaya & Sekap Pacar 3 Hari hingga Meninggal di Majalengka, gegara Hubungan Tak Direstui
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.