VIRAL NEWS
Rugikan Negara Rp 400 Miliar, Tom Lembong Buka Keran Impor Gula Padahal Sedang Surplus
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam keterangan pers pada Selasa (29/10) malam mengungkapkan peran Tom Lembong dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Menurut Qohar, Tom menerbitkan izin Persetujuan Impor (PI) gula mentah sebanyak 105 ribu ton.
Baca: Peran Tom Lembong di Kasus Korupsi Gula Diungkap Kejagung, Beri Izin Impor Gula Padahal Surplus
Padahal berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia justru mengalami surplus gula.
Ini artinya negara tidak membutuhkan impor gula kala itu.
Penerbitan izin impor ini juga disebut tak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
Tom Lembong juga diduga mengizinkan pengolahan gula kristal mentah hasil impor menjadi gula kristal putih.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang boleh diimpor pemerintah hanyalah gula kristal putih siap jual.
Impor juga hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sebagai tersangka.
Peran CS yakni memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.
Baca: PERAN LICIK TERUNGKAP! Tom Lembong Terbitkan Izin Impor Meski Indonesia Surplus Gula
Delapan perusahaan itu hanya memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman, dan farmasi.
Kemudian mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dan menjualnya ke PT PPI.
PT PPI kemudian menjual gula kristal tersebut ke masyarakat dengan harga Rp 16 ribu per kilogram, lebih mahal dibanding harga eceran tertinggi (HET) gula kala itu, Rp 13 ribu.
Adapun saat ini Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula: Terbitkan Izin Impor padahal RI Surplus Gula
#Kejaksaan Agung # Tom Lembong # Kementerian Perdagangan # Abdul QoharÂ
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
6 hari lalu
Terkini Nasional
Kekayaan Hakim Ali Muhtarom, Sembunyikan Uang Suap Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur
Jumat, 25 April 2025
Nasional
Heboh! Koper Isi Rp 5,5 M Ditemukan di Kolong Kasur Ali Hakim, Disembunyikan dalam Karung
Kamis, 24 April 2025
Terkini Nasional
Temukan Rp 5,5 Miliar! Kejaksaan Agung Geledah Rumah Hakim Ali Muhtarom Tersangka Kasus Suap CPO
Rabu, 23 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.