Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

Vonis Bebas Gugur! Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim di Rumahnya

Senin, 28 Oktober 2024 08:27 WIB
Pos Belitung

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ronnald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penangkapan ini dilakukan setelah vonis bebasnya dibatalkan Mahkamah Agung.

Anak politikus PKB, Edward Tannur itu ditangkap di sebuah perumahan di Surabaya, Jatim pada Minggu (27/10).

Hal ini turut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.

Baca: Penampakan Ronald Tannur saat Dijebloskan ke Rutan Surabaya, Kini Tak Lagi Senyum-senyum

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli

Saat ini Ronald telah dibawa ke Kejati Jawa Timur.

Baca: Ronald Tannur Dieksekusi Kejaksaan seusai Vonis 5 Tahun, Proses Penangkapan Dilakukan 15 Menit

Berdasarkan putusan kasasi pada (22/10/2024), Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.

Adapun sebelumnya, Kejagung telah menangkap dan menetapkan 3 hakim PN Surabaya berinisial ED, HH dan M sebagai tersangka.

Ketiganya menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Adapun pengacara LR juga ditetapkan sebagai tersangka suap.
 
 (Tribun-Video.com/PosBelitung.co)


# ronald tannur # penangkapan ronald tannur # Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur # Suap Vonis Bebas Ronald Tannur # Vonis Bebas Ronald Tannur # Ronald Tannur # Ronald Tannur ditangkap kembali

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Pos Belitung

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved