Nasional
Vonis Bebas Gugur! Ronald Tannur Ditangkap Kejati Jatim di Rumahnya
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ronnald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti ditangkap Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Penangkapan ini dilakukan setelah vonis bebasnya dibatalkan Mahkamah Agung.
Anak politikus PKB, Edward Tannur itu ditangkap di sebuah perumahan di Surabaya, Jatim pada Minggu (27/10).
Hal ini turut dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar.
Baca: Penampakan Ronald Tannur saat Dijebloskan ke Rutan Surabaya, Kini Tak Lagi Senyum-senyum
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli
Saat ini Ronald telah dibawa ke Kejati Jawa Timur.
Baca: Ronald Tannur Dieksekusi Kejaksaan seusai Vonis 5 Tahun, Proses Penangkapan Dilakukan 15 Menit
Berdasarkan putusan kasasi pada (22/10/2024), Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.
Adapun sebelumnya, Kejagung telah menangkap dan menetapkan 3 hakim PN Surabaya berinisial ED, HH dan M sebagai tersangka.
Ketiganya menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.
Adapun pengacara LR juga ditetapkan sebagai tersangka suap.
(Tribun-Video.com/PosBelitung.co)
# ronald tannur # penangkapan ronald tannur # Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur # Suap Vonis Bebas Ronald Tannur # Vonis Bebas Ronald Tannur # Ronald Tannur # Ronald Tannur ditangkap kembali
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Pos Belitung
Terkini Nasional
Kejati Jatim Turun Tangan, Usut Dugaan Modus Mafia Tanah di Kasus Pengusiran Nenek Elina
Sabtu, 3 Januari 2026
Terkini Nasional
Niat Balikin Uang Malah Masuk Penjara! Ironi Jaksa Kejati Banten Kena OTT KPK seusai Kasus Mandek
Jumat, 19 Desember 2025
Tribunnews Update
Pemkot Surabaya Terima Aset Waduk Rp 176 Miliar dari Kejati Jatim, Kini Jadi Taman Tirta Adhyaksa
Jumat, 14 November 2025
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke Mahkamah Agung
Selasa, 5 Agustus 2025
Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA dan PN Surabaya, Minta Hukuman Diringankan
Senin, 4 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.