Senin, 12 Mei 2025

Pemilu 2019

Mandala Shoji dan Lucky Andriani Gugat Undang-Undang Pemilu

Jumat, 15 Maret 2019 21:18 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan calon legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi atau Mandala Shoji dan calon legislatif DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani yang keduanya merupakan terpidana pelanggaran Undang-Undang Pemilu mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Mandala dan Lucky mengajukan hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi lewat kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution pada Jumat (15/3/2019).

"Pertama saya sangat kecewa sekali dengan KPU RI yang telah mencoret nama Mandala. Shoji dan Lucky Andriani dari Daftar Calon Tetap sebagai calon legislatif DPR RI maupun DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional," kata Pitra.

"Pertama yang kita uji materi itu pasal 285 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dikatakan di situ apabila peserta atau pelaksana kampanye melanggar pasal 280 sebagaimana dituntut ke Mandala Shoji dan Lucky Andriani maka KPU berhak membatalkan pencalegannya," kata Pitra di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Jumat (15/3/2019).

Pitra menilai, kata pelanggaran dalam pasal tersebut bermakna ambigu karena tidak menjelaskan bentuk pelanggaran yang dimaksud.

"Pasal yang kurang tegas di situ, ambigu, karena tidak ada pernyataannya mengenai pelanggaran seperti apa. Dan apakah pencoretan itu bisa dilakukan sebelum hak politiknya dicabut. Karena dia sudah menjalani masa hukuman penjara," kata Pitra.

Jika nantinya Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi tersebut, maka ia mengaku akan memidanakan Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI.

"Kalau uji materi pasal 285 dikabulkan saya akan pidanakan KPU dan Bawaslu karena sudah terlanjur mencoret nama keduanya," kata Pitra.

Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor yang tertera di Tanda Terima berstempel resmi Mahkamah Konstitusi dengan No.1868/PAN.MK/III/2019.

Dilansir dari tayangan Kompas TV pada 9 Februari 2019, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan KPU telah mencoret nama Mandala Shoji dari Daftar Calon Tetap berdasarkan pada aturan yang berlaku bagi terpidana tindak pidana Pemilu yang tertera pada pasal 285 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Pasal tersebut mengatur tentang pembatalan calon anggota legislatif DPR RI dan DPRD yang terlah berkekuatan hukum tetap.

KPU tidak mempersoalkan jika pencoretan tersebut akan berujung pada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Di Undang-Undang itu kan sudah jelas. Kalau tindak pidana Pemilu maka dicoret. Tidak apa-apa (dilaporkan ke DKPP). Siapa pun yang tidak puas ruangnya memang sudah disediakan oleh Undang-Undang," kata Arief. (*)

ARTIKEL POPULER:

Ditanya Pilih Jokowi atau Prabowo, Begini Jawaban dan Saran Cak Nun

Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya

Video Detik-detik Personel Band Seventeen Diterjang Tsunami di Banten saat Tampil, 2 Orang Meninggal

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Gita Irawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Pemilu 2019   #Mandala Shoji

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved