Pemilu 2019
Mandala Shoji dan Lucky Andriani Gugat Undang-Undang Pemilu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan calon legislatif DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Mandala Abadi atau Mandala Shoji dan calon legislatif DPRD DKI Jakarta Lucky Andriani yang keduanya merupakan terpidana pelanggaran Undang-Undang Pemilu mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Mandala dan Lucky mengajukan hal tersebut ke Mahkamah Konstitusi lewat kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution pada Jumat (15/3/2019).
"Pertama saya sangat kecewa sekali dengan KPU RI yang telah mencoret nama Mandala. Shoji dan Lucky Andriani dari Daftar Calon Tetap sebagai calon legislatif DPR RI maupun DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional," kata Pitra.
"Pertama yang kita uji materi itu pasal 285 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dikatakan di situ apabila peserta atau pelaksana kampanye melanggar pasal 280 sebagaimana dituntut ke Mandala Shoji dan Lucky Andriani maka KPU berhak membatalkan pencalegannya," kata Pitra di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Jumat (15/3/2019).
Pitra menilai, kata pelanggaran dalam pasal tersebut bermakna ambigu karena tidak menjelaskan bentuk pelanggaran yang dimaksud.
"Pasal yang kurang tegas di situ, ambigu, karena tidak ada pernyataannya mengenai pelanggaran seperti apa. Dan apakah pencoretan itu bisa dilakukan sebelum hak politiknya dicabut. Karena dia sudah menjalani masa hukuman penjara," kata Pitra.
Jika nantinya Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi tersebut, maka ia mengaku akan memidanakan Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI.
"Kalau uji materi pasal 285 dikabulkan saya akan pidanakan KPU dan Bawaslu karena sudah terlanjur mencoret nama keduanya," kata Pitra.
Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor yang tertera di Tanda Terima berstempel resmi Mahkamah Konstitusi dengan No.1868/PAN.MK/III/2019.
Dilansir dari tayangan Kompas TV pada 9 Februari 2019, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan KPU telah mencoret nama Mandala Shoji dari Daftar Calon Tetap berdasarkan pada aturan yang berlaku bagi terpidana tindak pidana Pemilu yang tertera pada pasal 285 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Pasal tersebut mengatur tentang pembatalan calon anggota legislatif DPR RI dan DPRD yang terlah berkekuatan hukum tetap.
KPU tidak mempersoalkan jika pencoretan tersebut akan berujung pada laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Di Undang-Undang itu kan sudah jelas. Kalau tindak pidana Pemilu maka dicoret. Tidak apa-apa (dilaporkan ke DKPP). Siapa pun yang tidak puas ruangnya memang sudah disediakan oleh Undang-Undang," kata Arief. (*)
ARTIKEL POPULER:
Ditanya Pilih Jokowi atau Prabowo, Begini Jawaban dan Saran Cak Nun
Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya
Video Detik-detik Personel Band Seventeen Diterjang Tsunami di Banten saat Tampil, 2 Orang Meninggal
Reporter: Gita Irawan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Viral Video Lawas Gus Miftah Sindir Prabowo di Pemilu 2019 saat Kasus Hina Sunhaji Dirujak Warganet
Selasa, 10 Desember 2024
Viral
Gus Miftah Dikuliti! Terciduk Pernah Ejek Prabowo di Pemilu 2019, Video Lawasnya Mencuat ke Publik
Selasa, 10 Desember 2024
Nasional
REKAMAN VIDEO LAWAS Gus Miftah SINDIR Prabowo di Pemilu 2019 Muncul Lagi, Kini Legowo Mundur
Selasa, 10 Desember 2024
Tribunnews Update
Video Lawas Gus Miftah Sindir Prabowo di Pemilu 2019 Mencuat ke Publik, Kini Legowo Mundur
Senin, 9 Desember 2024
TRIBUNNEWS HIGHLIGHT
Demo Ricuh Jelang Pengumuman Hasil Akhir Pilpres, Polemik Perebutan Jatah Menteri Baru
Senin, 18 Maret 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.