Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ronald Tannur Terjaring OTT, Kejagung Sita Uang Rp 20 M

Kamis, 24 Oktober 2024 21:15 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap karena diduga menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Baca: Kecewa 3 Hakim PN Surabaya Terima Suap Perkara Ronald Tannur, MA Singgung Upaya Kenaikan Gaji

Selain tiga hakim, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga turut menangkap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat yang bertindak sebagai penyuap.

Dari hasil OTT ini, Kejagung menyita uang dan dokumen terkait suap yang totalnya mencapai Rp 20 miliar.

Barang bukti tersebut disita dari apartemen dan rumah para tersangka di Surabaya, Semarang, dan Jakarta.

Untuk Hakim Erintuah Damanik total uang yang disita mencapai Rp 701,1 juta; Hakim Heru Hanindyo mencapai Rp 254,9 juta; dan Hakim Mangapul sebesar 430,38 juta.

Baca: Diduga Terima Suap untuk Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Terancam Dipecat

Sementara itu dari tangan pengacara Lisa Rahmat, Kejagung menyita uang, dokumen valas, dan ponsel dengan total nilai mencapai Rp 18,7 miliar.

Untuk diketahui, vonis bebas terhadap Ronald Tannur dijatuhkan pada 24 Juli lalu.

Vonis ini pun menuai kontroversi karena majelis hakim menilai Ronald Tannur tidak bersalah.

Hakim menyatakan Dini Sera meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras.

Baca: Kasus Besar! 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Terjaring OTT Kejaksaan Agung

Merasa janggal dengan keputusan tersebut, keluarga Dini mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan DPR RI.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan tiga hakim tersebut untuk diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Suap ke 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Capai Rp 20 Miliar, Ini Rinciannya

# TRIBUNNEWS UPDATE # hakim # suap # Surabaya # Ronald Tannur
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #hakim   #suap   #Surabaya   #Ronald Tannur

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved