Sabtu, 11 April 2026

Nasional

4 Fakta Kasus Dugaan Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur, Ditemukan Uang Puluhan Miliar

Kamis, 24 Oktober 2024 12:01 WIB
Tribun Batam

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, dan seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini Sera Afriyanti.

Adapun, ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.

Kemudian, seorang pengacara itu merupakan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LR).

Ronald Tannur sendiri adalah anak dari eks anggota DPR RI, Edward Tannur.

Sebelumnya, dia telah divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Vonis tersebut menimbulkan banyak kecurigaan dan mencuri perhatian publik.

Karena itu, dilakukan penyelidikan setelah putusan vonis bebas Ronald Tannur itu dibacakan oleh PN Surabaya pada Juli 2024 lalu.

Proses penyelidikan tersebut akhirnya berujung pada penangkapan empat tersangka tadi, tiga hakim PN Surabaya dan satu pengacara Ronald Tannur.

Baca: Kronologi Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur, Berawal Kecurigaan Vonis

Berikut adalah fakta-fakta menarik kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Berawal dari Kecurigaan Vonis Bebas Ronald Tannur
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak tiba-tiba terjadi.

Tim mulai melakukan penyelidikan setelah munculnya kecurigaan terhadap vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pengawasan intensif setelah putusan yang dinilai janggal tersebut.

Kemudian, penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur di PN Surabaya itu setelah ketiga hakim menerima suap dari pengacara Ronald, yakni LR.

Baca: Profil 3 Hakim PN Surabaya yang Ditangkap Terkait Suap Ronald Tannur, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka

4 Tersangka Terjaring OTT
Satu pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka itu terjaring OTT pada Rabu (23/10/2024) siang di lokasi yang berbeda.

Abdul Qohar mengatakan kini kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

“Karena bukti-bukti yang menurut kita cukup kuat sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).

Menurut Qohar, bukan hanya alat bukti yang ditemukan saat penggeledahan.

Kejaksaan juga mencari saksi serta meminta keterangan.

Ditemukan Uang Tunai hingga Rp20 Miliar saat Penggeledahan
Saat melakukan penggeledahan pada Rabu, tim menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang terbilang sangat banyak.

Terutama di rumah dan apartemen milik pengacara Ronald Tannur.

Keluarga Ronald Tannur Terancam Terseret jika Terbukti Pasok Uang Suap
Abdul Qohar mengatakan, pihaknya hingga kini masih mendalami sosok penyuplai uang yang digunakan pengacara LR untuk menyuap tiga hakim PN Surabaya itu.

Apabila nantinya uang-uang yang digunakan untuk menyuap para hakim itu berasal dari Ronald Tannur ataupun keluarganya.

Maka, Kejagung juga akan menyeret yang bersangkutan dalam kasus gratifikasi.

(Tribun-Video.com/TribunBatam/Rio Bara)
 

# ronald tannur # vonis bebas ronlad tannur # kasus suap vonis bebas ronald tannur  

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribun Batam

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved