TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD hingga LBH Sentil Yusril seusai Sebut Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat
TRIBUN-VIDEO.COM - Pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang emnyebut tragedi 98 bukan pelanggaran HAM berat menuai kontroversi.
Eks Menko Polhukam Mahfud MD hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memberikan kritik.
Mahfud MD pada Selasa (22/10) meminta semua pihak mengakui bahwa peristiwa kekerasan, kerusuhan dan penghilangan paksa 1998 termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
"(Tragedi 1998) Sudah ditetapkan oleh Komnas HAM (sebagai pelanggaran HAM berat). Diakui saja, tapi kita tidak pernah minta maaf kepada siapapun," kata Mahfud ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Selasa (22/10/2024) usai menghadiri Sertijab Menhan.
Dia juga mengingatkan bahwa pihak yang boleh menyatakan atau menilai sebuah peristiwa termasuk kategori pelanggaran HAM berat adalah Komnas HAM.
Mahfud menjelaskan jika ada kekeliruan ketika menyimpulkan suatu peristiwa sebagai kategori pelanggaran HAM berat, maka hal itu juga harus dikoreksi oleh Komnas HAM sendiri.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, menyentil Yusril.
Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, merasa heran dasar Menko Yusril Ihza Mahendra melontarkan pernyataan tersebut dari mana.
"Yang jelas sudah ada hasil tim pencari fakta Komnas HAM dan tim gabungan pencari fakta-fakta menemukan bukti, kemudian melakukan analisis panjang dan tibalah kesimpulan peristiwa itu pada pelanggaran HAM berat," katanya, saat diwawancara, Selasa (22/10/2024).
Julian menegaskan pemaknaan pelanggaran HAM berat bukan tidak hanya pada peristiwa genosida.
Kejahatan kemanusian yang terjadi pada 1998 menurut Julian juga dapat dikategorikan sebuah pelanggaran HAM berat.
Menurut Julian, pernyataan Menko Yusril tersebut sangat berpotensi menyakiti keluarga besar maupun sanak famili bagi para korban, pegiat HAM, serta pejuang HAM yang sampai hari ini konsisten menyuarakan hak-hak korban.
Tak hanya itu, Julian menilai pernyataan Yusril juga bukti bahwasanya negara pesimis pada komitmennya sendiri untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Lebih lanjut Julian mengungkapkan pernyataan Yusril Ihza Mahendra sudah mengkhianati cita-cita hukum.
Menurutnya, negara menuntut agar setiap warga negara tidak melupakan kasus-kasus atau peristiwa pelanggaran HAM berat.
"Tapi pernyataan Prof Yusril justru mengkhianati cita-cita hukum dan konstitusi kita. Jadi kita dipaksa harus move on seolah-olah kita gagal move on kalau pelanggaran HAM itu adalah sesuatu yang biasa," terang Julian.
(Tribun-Video.com)
Baca: Jadi Sorotan seusai Dilantik, Yusril Ihza Mahendra Langsung Klarifikasi soal Peristiwa 1998
Baca: Rumah Yusril Ihza Mahendra di Cilandak Dipadati Keluarga hingga Kerabat seusai Dilantik Jadi Menko
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik Timur Tengah: Israel Diterjang Banjir, Netanyahu Murka Ancam Balas Serangan Houthi
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Dituduh Bela Jokowi soal Ijazah, Mahfud MD Tegaskan Komentarnya Berdasarkan Ilmu Hukum Tata Negara
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
[FULL] Mahfud MD: Saya Tak Peduli Ijazah Jokowi Asli atau Tidak, Tak Berakibat pada Ketatanegaraan
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU, Beri Pesan pada Istri yang Baru Dinikahi: Jaga Diri
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Prabowo Maklum Juru Bicara Presiden Salah Bicara saat Beri Pernyataan, Maklumi karena Baru Menjabat
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.