Terkini Daerah
Rekonstruksi Pria Jerat Leher Istrinya hingga Tak Bernyawa di Kudus
TRIBUN-VIDEO.COM, KUDUS – Satreskrim Polres Kudus menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya di Desa Lambangan RT 2 RW 2, Kecamatan Undaan, Kudus, Kamis (14/3/2019).
Dalam rekonstruksi, ada 20 adegan yang diperagakan oleh pelaku, Sugeng (38).
Sedangkan korban, Dewi Murtosiyah (22), diperagakan oleh anggota Unit 4 PPA Satreskrim Polres Kudus, Bripda Azyyati Husna.
Rekonstruksi yang memakan waktu sekitar 1 jam ini dimulai dari percekcokan antara keduanya.
Kemudian pelaku mendorong korban sampai membentur dinding tembok rumah. Peragaan ini sesuai dengan kejadian pada Jumat 8 Februari 2019 lalu.
Kemudian peragaan dilanjutkan dengan memeragakan saat percekcokan kembali terjadi pada 9 Fabruari 2019 yang menyebabkan nyawa korban melayang.
Kejadian bermula saat pelaku diminta untuk mengantar ke kamar mandi, tak tahunya hal itu memicu kemarahan.
Akhirnya sang istri didorong sampai membentur kursi, kontan sang istri tersungkur.
Setelah pingsan, rupanya pelaku masih melanjutkan aksi kejamnya. Dia mengambil selendang yang terdapat di atas sofa rumah, kemudian diikatkan leher istrinya dengan tangga kayu menggunakan selendang tersebut.
“Selendang itu tidak disiapkan. Memang sudah ada, selendang itu setelah dicuci,” kata Sugeng.
Setelah itu, korban tergeletak di bawah tangga rumah. Mendengar anaknya yang masih bayi, kemudian pelaku meninggalkan korban yang masih tergeletak.
Dia sejenak menenangkan anaknya yang masih bayi. Dia sempat membuatkannya susu dan menenangkan anaknya sampai sekitar 30 menit.
Setelah itu, melihat istrinya tergeletak masih tidak sadarkan diri, akhirnya pelaku berteriak.
Para tetangga yang mendengar teriakan pelaku langsung mendatangi rumahnya. Mereka berusaha untuk menolong, tapi ternyata nyawa korban sudah melayang.
Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku mengaku menyesal.
Dia tidak banyak bicara saat ditanya pewarta. Dia hanya tertunduk. Dia mengaku, sebelum kejadian itu dia dengan istrinya tidak pernah cekcok sampai separah ini.
“Saya kesel karena sering diperintah. Sebelumnya tidak pernah (cekcok),” kata Sugeng.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Rismanto mengatakan, dalam rekonstruksi seluruh adegannya sesuai dengan keterangan pelaku saat dimintai keterangan pihak kepolisian.
“Kalau motif tersangka ini sesaat karena emosi, karena sering disuruh, diperintah sama istrinya.
Kondisi capek sehingga tersangka mungkin emosi sehingga terjadi peristiwa penganiayaan dengan korban istrinya sendiri,” kata Rismanto.
Sebelum ini, kepolisian telah melakukan autopsi di makam korban, Minggu (17/2/2019) di kampung asalnya di Desa Kedungdowo, Kecematan Kaliwungu, Kudus.
Dari hasil autopsi tersebut ditemukan beberapa bukti yang menguatkan adanya tindakan penganiayaan.
“Ditemukan beberapa luka di beberapa bagian tubuh, berdasarkan fakta-fakat yang didapat, luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar dan adanya resapan darah pada kulit leher dan otot leher,” kata Rismanto
Tidak pernah cekcok
Dari keterangan ibu pelaku, Sumi (70), sebelumnya tidak pernah terjadi cekcok antara anak dan menantunya.
Korban merupakan istri baru setelah pelaku bercerai dengan istri pertama. Pernikahan dengan istri pertama dikaruniai seorang anak perempuan yang kini berusia 10 tahun.
“Menantu saya (Dewi) ini juga sayang (sayang dengan anak dari pelaku dengan istri pertamanya),” katanya.
Namun pada awal 2019 anak itu ternyata diambil oleh ibu kandungnya. Setelah itu, katanya, Sugeng sering marah, dan sasaran kemarahannya yaitu korban.
“Setelah anaknya diambil ibunya tanpa sepengetahuan Sugeng, dia seriang marah. Sasaran kemarahannya yaitu menantu saya yang ini,” kata dia.
Saat kejadian penganiayaan sampai korban meninggal, Sabtu (9/2/2019), saat itu dia baru saja operasi caesar pada 29 Januari 2019 di RS Mardi Rahayu Kudus. Buah pernikahannya itu, dia dikaruniai seorang anak laki-laki.
Karena masih dalam tahap pemulihan,korban sering menyuruh dan meminta tolong kepada pelaku. Namun, hal itu rupanya membuat pelaku naik pitam.
Akibat kelakukannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang PKDRT dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul TRAGIS! Pria Ini Seusai Jerat Leher Istrinya hingga Tewas, Sempat Bikinkan Susu untuk Bayinya
ARTIKEL POPULER
Baca: Cara Edit Foto Promosi Produk yang Instagramable dengan Adobe Spark
Baca: Cara Aktifkan Fitur Kontrol Orangtua di Google Play Store
Baca: Cara Terjemahkan Teks dari Kamera atau Foto
TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Jateng
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Motif Kasus Pembunuhan di Sidakarya, Pelaku Sakit Hati DIkatai Mokondo & Ingin Kuasai Harta Korban
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kronologi Pria Asal Sragen Tikam Leher Kekasih di Bali hingga Penangkapan Pelaku Berlangsung Sengit
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.