Sabtu, 19 Oktober 2024

Nasional

MURNI KECELAKAAN LALU LINTAS! Ini Prediksi Susno Duadji soal Putusan PK Kasus Kematian Vina

Senin, 14 Oktober 2024 17:47 WIB
Tribun Jabar

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon segera berakhir tidak lama lagi.

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, memberikan analisanya yang telah ia lakukan selama mengamati kasus ini hingga menjadi saksi ahli.

Susno Duadji memprediksi kasus Vina Cirebon akan mengarah ke kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan.

Dari fakta-fakta yang terungkap di sidang PK terharap 8 terpidada kasus tersebut , menurut Susno, bukanlah pembunuhan melainkan murni karena kecelakaan lalu lintas.

Terlebih mulai terkuak kebohongan demi kebohongan yang sebelumnya memuluskan kasus pembunuhan dua sejoli ini mulai terkuak.

"Sekali lagi saya ralat ya, bukan seandainya benar, tapi ini kan terungkap di sidang ya, hampir seratus persen benar ya (kasus direkayasa)," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube Channel-nya @susno_duadji yang tayang pada Minggu (13/10/2024).

Baca: Video Gelagat Mencurigakan Iptu Rudiana saat Interogasi Terpidana Kasus Vina, Gestur Tangan Disorot

Susno beralasan bahwa ada banyak fakta yang terungkap di persidangan bahwa kasus ini merupakan sebuah hasil rekayasa.

Kebohongan para saksi yang menguatkan bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan juga mulai tersingkap.

"Kesaksian bohong banyak sekali tapi ini yang jelas, bukan pembunuhan tapi kecelakaan lalu lintas. Karena buktinya makin lama makin habis nyaris tak terdengar," jelasnya.

Susno turut menyayangkan kinerja aparat penegak hukum yang menangani kasus Vina Cirebon 2016 mulai dari kepolisian hingga kehakiman.

"Nampak benar entah sengaja atau tidak adanya keteledoran atau ketidakmampuan aparat penegak hukum baik penyidik, baik jaksa penuntunya, maupun hakim pada tingkat pertama pengadilan negeri tingkat banding, pengadilan tinggi dan tingkat kasasi sangat mengecewakan ya," jelasnya.

Untuk itu, Susno menyarankan saksi Aep dan semua aparat penegak hukum yang diduga terlibat memuluskan Kasus Vina Cirebon 2016 untuk diberi sanksi.

Baca: PANTAS BERANI LAWAN JPU di Sidang PK Kasus Vina, Kesaksian Widi dan Mega Sudah Diuji Timsus Kapolri

Pasalnya, mereka telah diduga kuat turut merekayasa kasus Vina menjadi pembunuhan.

"Nah ini kita enggak boleh begitu karena setiap kesalahan, harus ada sanksi apalagi menyangkut hak asasi manusia 8 orang dihukum tujuh seumur hidup, satu (terpidana) delapan tahun lebih. Ini masalah tragedi kemanusiaan yang luar biasa," ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, seperti dilansir Kompas.id, sidang terakhir PK kasus Vina berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (4/10/2024), pukul 10.00-17.00 WIB.

Sidang ini diajukan Sudirman, salah satu terpidana pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.

Sidang itu pun menutup gelombang PK yang diajukan para terpidana.
 
PK kasus Vina pertama kali diajukan Saka Tatal, eks terpidana, pada awal Juli 2024.

Saka menggugat putusan pengadilan yang menetapkan dirinya bersalah dalam pembunuhan Vina dan Rizky.

Ia divonis 8 tahun penjara. Pada 2020, ia bebas bersyarat dan bebas murni pada Juli lalu.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

 # kasus vina cirebon # vina # kasus vina # sidang pk kasus vina # susno duadji # kecelakaan lalu lintas # sidang pk # putusan pk # peninjauan kembali kasus vina # lalin # kecelakaan # update kasus vina cirebon

 

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Jabar

KOMENTAR

Video TERKINI

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved