Rabu, 14 Mei 2025

Nasional

MEMBANTAH LAGI! Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Iptu Rudiana Cairkan Asuransi Almarhum Eki

Sabtu, 12 Oktober 2024 07:31 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Desas desus kabar Iptu Rudiana ayah dari almarhum Eki mencairkan asuransi kecelakaan Jasa Raharja dibantah pihak pengacara.

Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution menuturkan tudingan tersebut tidak dapar dibuktikan.

“Jangan juga mereka merasa paling benar, sehingga membuat berita-berita yang tidak benar kepada publik, menyampaikan kepada publik yang tidak benar. Seperti yang saya bilang tadi, asuransinya dicairkan, padahal tidak ada, sudah saya tunjukkan kepada teman-teman,” kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024).

Menurutnya, pengacara terpidana memperjuangkan keadilan versi mereka.

Pitra sebaliknya juga memperjuangkan keadilan atas kliennya Iptu Rudiana.

“Artinya cover both side-nya sama-sama ada. Pada intinya itu kita sebagai warga masyarakat yang baik, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ucapnya.

Terkait kasus Vina yang sedang dalam proses peninjauan kembali (PK) yang dilakukan oleh para terpidana, Pitra meminta jangan ada opini negatif.

Baca: MARLIANA BANTAH KERAS, Tak Terima Kasus Vina Cirebon Dibilang Murni Kecelakaan

Terutama opini negatif terhadap keluarga korban almarhum Vina Cirebon maupun Rizky Rudiana.

“Itu yang membuat kita sangat sesalkan, karena proses PK sedang berlangsung, tapi mereka sudah mengirim opini yang negatif terhadap Pak Rudina dan Almarhum,” paparnya.

Baca: Peran Timsus Kapolri di Sidang PK Kasus Vina Terkuak, Diklaim Ternyata Diam-diam Bantu Widi dan Mega

Selain itu, Pitra menyayangkan adanya opini kepemilikan 10 butir ekstasi terhadap almarhum Eki.

“Saya kira adalah bohong semua persoalan masalah pil ekstasi. Makanya kita proses hari ini kita laporkan,” ucapnya

Pitra pun menyatakan kliennya siap apabila dipanggil sebagai saksi kasus Vina.

Sebagai anggota Polri, sambungnya, Iptu Rudiana harus taat kepada proses hukum yang berlaku.

Dan Bidkum juga tentunya harus mendampingi Iptu Rudiana selaku bidang hukumnya Pori.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

 # vina # kasus vina # vina cirebon # iptu rudiana # eky # ayah eky # sidang pk kasus vina

 

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved