Sabtu, 10 Mei 2025

Nasional

Akibat Hakim Sakit, PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP soal Keabsahan Gibran sebagai Cawapres, ADA APA?

Jumat, 11 Oktober 2024 08:21 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang putusan gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap KPU soal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden ditunda.

Putusan yang seharusnya dibacakan siang ini, Kamis (10/10/2024) diundur menjadi tanggal 24 Oktober mendatang.

Informasi tersebut dibenarkan anggota tim hukum PDIP Gayus Lumbuun.

Ia menyebut, sidang ditunda karena ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang sakit.

Baca: Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober

"Disebabkan ketua majelis sakit," kata Gayus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/10/2024).

Sebelumnya, PDIP menggugat KPU karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.

KPU dianggap melakukan pelanggaran dengan menerbitkan PKPU yang menindaklanjuti putusan MK soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Jika gugatan ini dikabulkan, Gayus berpandangan Gibran bisa batal dilantik.

Adapun pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Artinya, putusan pengadilan baru dibacakan empat hari setelah pelantikan.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

# gibran # ptun # pdip # prabowo # cawapres

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved